Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-12-2021
  • 1283 Kali

UU Kejaksaan Disahkan, Jaksa Diamanahi Wewenang Ini

Media Center, Rabu (08/12/2021) Sidang paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Kejaksaan untuk menjadi Undang-Undang (UU). Dengan pengesahan UU ini, maka tugas dan kewenangan Jaksa lebih luas, salah satunya berwenang melakukan penyadapan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Adi Tyogunawan, SH., MH. menyampaikan bahwa kewenangan tersebut adalah amanah yang harus dilaksanakan untuk kepentingan penegakan hukum.

“Kewenangan ini adalah amanah sehingga harus dijaga dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh untuk kepentingan penegakan hukum," ungkapnya kepada Media Center, setelah mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) secara daring di Kantor Kejari Sumenep, Selasa (07/12/2021).

Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH., MM menyampaikan beberapa hal penting, salah satunya disahkannya Undang-Undang Kejaksaan yang baru oleh DPR RI.

Seperti disebut di muka, salah satu poin penting dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru tersebut adalah diberikannya kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyadapan.

"Dan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemanatauan di bidang pidana," ujar Jaksa Agung, seperti ditirukan Kajari Sumenep. 

Lebih lanjut, Adi Tyo, panggilan akrab Kajari, menyampaikan bahwa UU tersebut juga mengatur modifikasi pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa. Seperti penegasan pelaksanaan diskresi jaksa dalam menjalankan tugasnya, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku. 

"Selain itu, untuk mewujudkan asas peradilan cepat, mudah dan berbiaya ringan, penuntut umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak ringan," pungkasnya.

(Miko, Han)