News Room, Selasa ( 19/11 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, terus melakukan validasi data terhadap NIK dan NKK invalid untuk pemilih pada pemilu 2014 mendatang. Namun validasi data itu masih rendah, dari total invalid NIK sebanyak 38.555 jiwa, dan NKK 46.606 jiwa, yang sudah ketemu baru 45 persen atau sekitar 16.232 NIK. Komisioner KPU Sumenep, Ali Fikri menjelaskan, rendahnya validasi data NIK dan NKK invalid tersebut, karena letak geografis Sumenep yang memiliki Kecamatan kepulauan, dan sebagian besar pemilih yang belum ditemukan berada di wilayah kepulauan. "Di Sumenep terdapat 27 Kecatamatan, 9 diantaranya adalah Kecamatan kepulauan. Nah, dari 38.555 NIK invalid ternyata 40 persennya atau sekitar 15.422 jiwa adalah pemilih di kepulauan. Hingga saat ini, validasi NIK invalid di Kecamatan kepulauan itu baru ditemukan 3.085 pemilih,"kata Fikri, Selasa (19/11). Sesuai laporan terakhir yang diterimanya, lanjut Fikri, untuk Kecamatan kepulauan yang belum tersentuh sama sekali adalah Kecamatan Kangayan (Pulau Kangean) dan Sapeken. "Jumlah NIK invalid di Kangayan sebanyak 1.266, dan Sapeken 2.727 pemilih. Sampai sekarang belum bisa ditemukan, karena terkendala cuaca ekstrem di Perairan Sumenep,"terangnya. Selain itu, kendala validasi NIK/NKK invalid Pemilu 2014 yang dilakukan PPS (Panitia Pemungutan Suara), yakni adanya pemilih yang masih berada di Pondok Pesantren. "Kalau santri di Ponpes jumlah dibawah 100 orang mungkin bisa cepat dilakukan validasi, tapi kalau diatas 1.000 orang maka butuh waktu lama,"ujarnya. Fikri mengungkapkan, proses validasi NIK/NKK invalid tersebut tidak dilakukan penghapusan bagi yang ganda atau pindah domisili. "Kami hanya melakukan validasi saja, sedangkan bagi yang ditemukan ganda, fiktif, meninggal dan pindah tempat tinggal hanya ditandai. Kami tidak berhak menghapus nama-nama yang tersebut,"ungkapnya. Proses validasi NIK/NKK invalid ditingkat PPS, ditarget selesai Selasa (19/11) malam. Selanjutnya, dilaporkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), lalu ke KPU. "Setelah hasil validasi NIK/NKK invalid diterima, maka KPU akan menyampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, sehingga bagi pemilih yang belum memiliki NIK akan diberi NIK. Sedangkan bagi pemilih yang sulit ditemukan, akan ditelusuri di dinas tersebut,"pungkasnya. ( Nita, Esha )