Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-03-2020
  • 542 Kali

Wabup Ach. Fauzi Minta Pedagang Pelihara Fasilitas Pasar Rakyat

Media Center, Selasa ( 17/03 ) Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Achmad Fauzi, SH mengajak para pedagang sebagai pelaku ekonomi agar senantiasa memelihara seluruh fasilitas yang ada di dalam pasar. Harapannya, supaya kondisinya kelihatan rapi untuk menarik masyarakat berkunjung ke pasar rakyat di Kecamatan Raas.

"Seluruh pelaku ekonomi yang beraktivitas dalam pasar ini, senantiasa memelihara sarana dan prasarana dan mudah-mudahan, pembagunan pasar di Kecamatan Raas bisa menambah pendapatan masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraannya,” tegas Wakil Bupati Sumenep di sela-sela Peresmian Pasar Desa Brakas Kecamatan Raas, Selasa (17/03/2020).

Para pedagang diharapkan pula menjaga lingkungan pasar agar tetap bersih setiap hari, karena apabila  kebersihan pasar terjaga tentu saja keberadaannya mampu bersaing dengan pasar modern saat ini.
Sehingga revitalisasi pasar kecamatan, harus mengubah pasar tradisional menjadi pasar yang ramah dan segar.

"Semua pihak terkait membangun komitmen bersama untuk bisa menjadi warga pasar yang baik, demi menciptakan pasar yang bersih dan sehat,” tuturnya.

Wakil Bupati Achmad Fauzi beserta rombongan berkeliling meninjau ke seluruh bangunan pasar rakyat itu.

Ia mengungkapkan, faktor keselamatan dan keamanan masyarakat maupun padagang di pasar tradisional juga sangat penting, dalam rangka memberikan kenyamanan saat beraktivitas di pasar.

“Pihak terkait harus memperhatikan faktor keamanan, karena pasar merupakan sarana vital yang diperlukan masyarakat, untuk mempermudah memasarkan hasil pertanian dan perikanan,” imbuh Wabup Achmad Fauzi.

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, serta mendukung suksesnya revitalisasi pasar ini, sehingga pengelolaan pasar dilakukan dengan baik, guna mendukung terciptanya pasar rakyat yang bersih, segar dan terpercaya.

“Ciptakan pasar rakyat sebagai pasar modern untuk meningkatkan daya saing guna meningkatkan pendapatan para pedagang di Kecamatan Raas,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Agus Dwi Saputra menambahkan, para pengguna toko dan kios dilarang menjualbelikan, memindahtangankan dan mengalihkan izin hak pakai bangunan dan kios.

Termasuk juga melakukan perubahan fisik atau penambahan bangunan tanpa izin tertulis, serta menggunakan toko dan kios tidak sesuai peruntukannya.

“Fasilitas pasar rakyat itu yakni, 5 los baru, 30 toko/kios, 4 ruangan MCK. 1 mushalla, 1 unit loket atau pos jaga dan 1 tempat pembuangan sampah,” pungkasnya. ( Yasik, Fer )