Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-07-2018
  • 481 Kali

Wabup Sampaikan Nota Penjelasan Tentang Pelaksanaan APBD 2017

Media Center, Senin ( 09/07 ) Wakil Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi menyampaikan Nota Penjelasan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 di Gedung DPRD setempat, Senin (09/07).

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Sumenep menjelaskan, berkaitan perhitungan realisasi anggaran yang disajikan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan pengelalolaan keuangan daerah selama tahun 2017, yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Yakni, sebagai entitas pelaporan dengan maksud agar dapatnya informasi yang disampaikan dalam LKPD tersebut memcerminkan akuntabilitas, manajemen, transpraransi dan keseimbangan kecukupan penerimaan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan. 

“Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumenep tahun 2017. Allhamdulillah, setelah melewati perjuangan yang cukup panjang, Pemkab Sumenep meraih kualifikasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelas Wabup.

Karena itu tegas Wabup muda ini berharap, dengan pencapaian tersebut tentunya sangat berat, yang tentunya merupakan tugas kita semua untuk mempertahankan, sehingga untuk selanjutnya akan lebih dibutuhkan sebuah komitmen bersama untuk mempertahankan apa yang telah diraih tersebut. 

Selanjutnya, orang nomor 2 di jajaran Pemkab Sumenep ini memaparkan beberapa kebijakan yang telah dilakukan di tahun 2017, mulai dari kebijakan umum dan prioritas APBD 2017, capaian kinerja Pemkab Sumenep dan kinerja keuangan daerah. 

“Dalam salah satu ikhtiar pada realisasi pencapaian target dari pendapatan daerah pada tahun 2017 sebesar Rp 2.128.779.863.857,00 meningkat sebesar Rp 67.618.898.499,00 atau 3,28 persen dari tahun 2016,” jelasnya.

Selanjutnya Wabup juga berharap, melalui Nota Penjelasan Bupati, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungJawaban pelaksanaan APBD 2017, akan lebih dicermati lebih jauh, masukan, saran, pendapat dan kritik yang konstruktif, sehingga ada tanggapan yang positif untuk dibahas lebih lanjut dalam sidang berikutnya.

Sementara itu, kegiatan Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumenep, H. Herman Dali Kusuma tersebut juga dihadiri Sekdakab Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, M.Si, Forkopimda, para Pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), para Camat, LSM dan Wartawan. ( Ren, Esha )