Media Center, Kamis ( 22/09 ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, di Ruang Paripurna DPRD setempat.
Bupati Sumenep, Ra Achamd Fauzi, SH, MH, melalui Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I, dalam peyampaiannya menegaskan, perubahan APBD merupakan wujud penyesuaian rencana program, kegiatan dan keuangan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan.
“Proses penyusunan perubahan APBD dilaksanakan melalui mekanisme yang diawali dengan perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama DPRD,” terangnya.
Dikatakan, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan amanat Undang-Undnag Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan bahwa, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat serta keadaan luar biasa, dapat dilakukan perubahan APBD.
“Selanjutnya, rancangan perubahan APBD tersebut akan dibahas bersama-sama antara DPRD dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep guna penyempurnaannya,” ujarnya, Kamis (22/09/2022).
Lebih lanjut Wabup Sumenep menjabarkan penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dilakukan dengan tahapan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dan telah disepakati bersama dalam suatu nota kesepakatan.
Sedangkan perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, antara pemerintah daerah dengan DPRD sampai dengan tercapainya persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Wabup dalam penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebanyak enam bab, setebal 23 halaman untuk memberikan gambaran jelas dalam proses pembahasan yang akan dilakukan pada pembahasan berikutnya.
Seperti halnya Kondisi Umum Perubahan Pendapatan Daerah. Dimana struktur pendapatan daerah Kabupaten Sumenep 2022 menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah 2022, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain yang merupakan pendapatan daerah yang sah.
Kemudian Pendapatan Daerah pada APBD tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar 2 triliun 349 miliar 231 juta 639 ribu 361 Rupiah, sampai dengan semester I tahun 2022 terealisasi sebesar 1 triliun 227 miliar 166 juta 905 ribu 367 Rupiah atau 52,24%.
Realisasi pendapatan daerah tersebut diperoleh dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 118 miliar 504 juta 380 ribu 35 Rupiah, Pendapatan Transfer sebesar 1 triliun 57 miliar 863 juta 666 ribu 269 Rupiah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 50 miliar 798 juta 859 ribu 63 Rupiah.
“Kontribusi PAD terhadap APBD Kabupaten Sumenep bersumber dari obyek-obyek pendapatan terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah,” jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH, mengungkapkan, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumenep 01 September 2022, sehingga agenda rapat paripurna dilaksanakan hari ini, penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022.
“Semoga rapat peripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 dapat berjalan dengan lancar,” harapnya.
Hadir dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep ini, Wakil Bupati Sumenep, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Alat Kelengkapan dan anggota, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat, pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan dan pers. ( Slm/Ren,Fer )