Media Center, Jum’at ( 15/07 ) Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi, melalui Wakil Bupati Hj. Dewi Khalifah, atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum K. Ahmad Salim, yang telah mengabdikan hidupnya sebagai anggota DPRD setempat selama ini.
Semoga pengorbanan dan perjuangan almarhum selama ini dibalas oleh Allah SWT. Selanjutnya juga menyampaikan selamat bertugas kepada Drs. Ahmad Washil, selaku anggota DPRD Kabupaten Sumenep Pengganti Antar Waktu (PAW). Dapat mengemban amanah dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumenep saat Pengucapan Sumpah atau Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sumenep masa jabatan 2019 - 2024, di Graha Paripurna DPRD setempat, Jum’at (15/07/2022).
Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD adalah hubungan kerja dengan kedudukan setara dan kemitraan. Setara dimaknai bahwa antara pemerintahan daerah dan DPRD memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, tidak saling membawahi.
“Hubungan kemitraan menunjukan bahwa antara pemerintah daerah dan DPRD, bekerja sama dalam membuat kebijakan daerah, untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing,” ujarnya.
Karenanya, lanjut Wabup, sinergitas antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci keberhasilan dalam melaksanakan pembangunan.
”Sinergitas antara pemerintah daerah dan DPRD, di antaranya terkait dengan pelaksanaan peran dan fungsi secara ideal, yang diharapkan dapat melahirkan kebijakan strategis daerah,” tuturnya.
Kebijakan tersebut di antaranya terkait dengan produk peraturan daerah yang aspiratif dan responsif. Dibuat dengan mengakomodasi tuntutan, kebutuhan dan harapan masyarakat. Hal itu tidak mungkin terwujud apabila mekanisme penyusunannya bersifat ekslusif dan tertutup.
Wabup juga berharap kepada DPRD Kabupaten Sumenep sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, agar dapat mendukung dalam menjalankan visi dan misi yang sudah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 - 2026.
Sebab, kinerja lembaga legislatif bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep, serta lembaga lainnya mempunyai peran yang berbeda-beda untuk pembangunan Kabupaten setempat.
“Kinerja lembaga legislatif Kabupaten Sumenep dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, senantiasa menciptakan hubungan yang harmonis, koordinatif serta berjalan beriringan, sehingga kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, benar-benar terwadahi secara baik dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Selanjutnya Wabup juga mengajak kepada DPRD Kabupaten Sumenep, untuk memantapkan komitmen dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan kemasyarakatan.
Ini sesuai dengan arah dan peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum, bagi terwujudnya keberhasilan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sekaligus diperlukan, agar pelaksanaan pembangunan daerah yang mengarah pada perkembangan kemajuan pemerintahan di Kabupaten Sumenep, dapat berjalan lancar, serta berada pada jalur yang baik dan benar,” tandasnya.
Sementara itu, Pengucapan Sumpah atau Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sumenep masa jabatan 2019 - 2024, yang dipimpin langsung Ketua DPRD, H. Abdul Hamid Ali Munir berjalan tertib dan lancar.
Hadir dalam acara tersebut Ketua dan Wakil Ketua serta anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten Sekda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, Camat, ketua KPU, ketua Bawaslu, pimpinan Partai Politik dan Ormas, pers, LSM dan undangan lainnya. ( Ren, Fer )