News Room, Kamis ( 20/03 ) Arsip merupakan masalah penting dan tidak bisa dipandang sebagai masalah sepele. Karena itu, ada paradigma yang perlu dirubah, jika arsip hanya berhubungan dengan masalah administrasi keuangan. Padahal, arsip bukan hanya menyangkut masalah keuangan, tetapi juga menyangkut dokumen-dokumen kegiatan lainnya, baik keuangan maupun non keuangan. Hal tersebut diungkapkan wakil Bupati Sumenep, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si pada kegiatan Sosialisasi Kearsipan yang dilaksanakan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Sumenep di Hotel Utami Sumekar, Kamis (20/03). Karena itu tegas Wabup agar tidak memandang remeh masalah arsip. Sebab, kemajuan sebuah organisasi, sangat ditunjang oleh sistem kearsipannya. Tidak salah jika arsip merupakan salah satu dokumen penting sebagai bukti sejarah, penyedia informasi dan juga legalitas hukum. Kepada wartawan usai sosialisasi, mantan Kepala Bappeda Sumenep ini mengaku sosialisasi yang dilakukan seperti saat itu sangat penting agar petugas mampu menyamakan persepsi dan paradigma tentang masalah kearsipan. “Karena arsip adalah senjata kita, jika misalnya ada permasalahan, tentu arsip yang akan bicara, seperti masalah kepegawaian dan sebagainya, petugas akan lebih menguasai dan paling tidak bisa dibaca.”ungkapnya. Sedangkan tantangan pengelolaan arsip di Kabupaten Sumenep semakin lebih baik. Untuk itu, pihaknya mendukung sepenuhnya upaya-upaya yang dilakukan instansi terkait, agar kualitas pengelolaan arsip di Kabupaten Sumenep semakin berkualitas. Sementara Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Agus Wicaksono mengaku kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari tersebut diikuti masing-masing petugas kearsipan di sejumlah SKPD Di Sumenep. “Diharapkan mereka mengetahui, kapan menyimpan arsip di kantornya dan kapan untuk menyetor arsip ke Kantor Perpustakaan dan Arsip, termasuk jangka waktu menyimpan arsip.”ungkapnya. Sebab, menurut Agus, jika persoalan arsip ini diremehkan, nantinya dikhawatirkan akan berhadapan dengan persoalan hukum ketika tidak ditemukan arsip yang diperlukan. Dan itu sudah banyak terjadi, pejabat berhadapan ke ranah hukum, karena persoalan arsip. ( Ren, Esha )