Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-12-2009
  • 609 Kali

Warga Miskin Dapat Dana Subsidi Sebesar Rp. 2,2 Juta Per-tahun

News Room, Selasa ( 08/12 ) Pemerintah, tampaknya berusaha meredam bergolaknya suhu politik di tanah air dengan program-program pro rakyat. Salah satunya, peningkatan upaya pemberantasan kemiskinan melalui Program Keluarga harapan (PKH) jilid II. Mulai tahun 2010, warga yang masuk dalam kategori rumah tangga sangat miskin (RTSM) berpeluang memperoleh subsidi maksimal sebesar Rp. 2,2 juta per-tahun. Depatemen Sosial (Depsos) akan menyalurkan bantuan melalui PKH pada tahun depan bagi 720.000 RTSM. Hal itu melanjutkan program yang pada tahun 2007 dan 2009 telah direalisasikan bagi 620.755 RTSM tersebut. “PKH memiliki 2 arti strategis. Secara internal diarahkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan secara eksternal ditujukan pada dunia luar,”ujar Direktur Jaminan Kesejahteraan Sosial (Jamkesos) Depsos, Akifah Elansary di Jakarta, Selasa kemarin (08/12). PKH pertama kalinya diuji cobakan pada tahun 2007 di 7 Propinsi, yakni Sumatera Barat, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Barat, serta di 48 Kabupaten/Kota dan 337 Kecamatan. Pada tahun 2008 dilakukan pengembangan di 6 Propinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, DI Jogjakarta, Banten, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Selatan. Dia lantas merinci sejumlah persyaratan RTSM, agar dapat menerima subsidi pemerintah. Antara lain, memiliki anggota keluarga yang terdiri atas anak usia 0-15 tahun (balita, SD, dan SMP), telah terpilih sebagai peserta PKH oleh pemerintah dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam program tersebut. Kemudian, bantuan harus diterima oleh ibu atau perempuan dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan, bukan kepala keluarga (KK). Bantuan agar lebih efektif diarahkan untuk peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Kewajiban penerima bantuan berkaitan dengan kesehatan. “Jika terdapat anggota keluarga yang terdiri atas anak 0-6 tahun, dan/atau ibu hamil/nifas yang harus memeriksakan ke Puskesmas atau Posyandu, maka itu menjadi prioritas,”terang dia. Berkaitan dengan pendidikan anak berusia 6-15 tahun sampai dengan 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar wajib belajar 9 tahun, penerima diwajibkan mendaftarkan anaknya ke SD/MI dan SMP dan mengikuti kehadiran di kelas, minimal 85 persen dari hari sekolah dalam sebulan, selama tahun ajaran berlangsung. Secara terpisah, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Rusma Hendriawan mengatakan, angka kemiskinan pada 2010 tidak banyak berubah dari tahun 2009, yakni 14,15 persen. ( JP, Esha )