Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-02-2012
  • 510 Kali

Warga Tanjung Kiaok Datangi Ketua DPRD Sumenep

News Room, Selasa ( 21/02 ) Sebanyak 7 orang warga Desa Tanjung Kiaok, Kecamatan/Kepulauan Sapeken, Selasa (21/02) siang, mendatangi Ketua DPRD Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH, MH. Kedatangan warga yang didampingi Kepala Desa setempat, dimaksudkan untuk mengadukan persoalan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencadangan Perairan Sepanjang dan Sekitarnya Sebagai Kawasan Konservasi Laut Daerah. Kepala Desa Tanjung Kiaok, Sairudin menjelaskan, Perbup yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sumenep, sangat tidak sesuai dengan kondisi masyarakat setempat yang notabene mayoritas nelayan. “Dengan adanya Perbup itu, otomatis mata pencarian masyarakat Tanjung Kiaok berkurang, karena lokasinya sudah menyempit. Makanya, kedatangan kami ini untuk meminta Perbup menyangkut kawasan konservasi laut tersebut, supaya direvisi (dikaji ulang),”kata Sainudin, di kantor DPRD Sumenep, Selasa (21/02). Sairudin mengungkapkan, tuntutan terpaksa dilayangkan, sebab sejak dikeluarkannya perbup hingga saat ini, pemerintah tidak pernah melakukan sosialisasi kebawah, sehingga masyarakat kaget ketika mendengar adanya peraturan bupati terkait kawasan konservasi laut tersebut. “Seharusnya kan harus disosialisasikan dulu, kasihan masyarakat setempat yang lahan pencariannya berkurang. Kami mengajukan tuntutan bukan berarti tidak setuju adanya kawasan konservasi, tapi harus ditinjau ulang saja, dan hasilnya segera disosialisasikan,”terangnya. Sementara, Ketua DPRD Sumenep, KH. Imam Hasyim mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara rinci maksud Eksekutif terkait Perbup Nomor 8 tahun 2010. “Untuk itu, kami meminta agar warga Desa Tanjung Kiaok, membuat surat resmi yang diberikan kepada dewan untuk hearing bersama. Kami belum bisa menjawab apa-apa, karena kami juga belum tahu isi Perbup itu,”ungkapnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumenep, Ir. Moh. Jakfar, MM mengungkapkan, bahwa lokasi kawasan konservasi laut daerah itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 tahun 2010. Namun, pihaknya juga menyatakan, jika Perbup tersebut perlu direvisi, karena khawatir dilapangan terjadi konflik kepentingan. “Kami ingin menghindari adanya konflik dilapangan. Sebab, pembentukan kawasan konservasi laut daerah di perairan Sepanjang, Tanjung Kiaok dan Sase’el (Pulau Sapeken), ditujukan sebagai tempat pemijahan ikan dan pelestarian lingkungan kedepan. Di 3 lokasi itu, terumbu karang cukup luas, yakni dari Tanjung Kiaok hingga Sase’el panjangnya mencapai 27 kilometer dengan lebar 3 sampai 5 kilometer,”ungkapnya. ( Nita, Esha )