Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-02-2009
  • 526 Kali

Wartawan JTV Di Sumenep Ditetapkan Tersangka Penggelapan

News Room, Senin ( 23/02 ) Kasus penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp. 43 juta, yang menyeret Lukman Rama Sudarmawan, wartawan JTV yang bertugas di Kabupaten Sumenep, sebagai pelaku, terus bergulir. Bahkan, Tim Penyidik Polres Sumenep, sudah menetapkannya sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, penetapan tersangka itu, setelah polisi melakukan pemeriksaan panjang terhadap sejumlah saksi atas laporan Musahnan (42) warga Jalan Dr. Cipto, Pabian, yang merasa ditipu sejak April 2008 lalu. “Berdasar laporan korban, bukti-bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi, terlapor atau Lukman Rama, wartawan JTV layak ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dan penipuan,”kata Mualimin, pada wartawan di kantornya, Senin (23/02). Dalam pengembangan pemeriksaan, kata Mualimin, sejak dilaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan oleh korban awal Januari 2009, sudah cukup bukti untuk diusut tuntas. “Tapi, untuk saat ini kami belum bisa menahan tersangka, karena pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih berlangsung,”terangnya. Mualimin memaparkan, tersangka bakal dijerat pasal 372 junto 378 KUHP, dengan ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengembangkan kasus tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penggelapan dan penipuan itu dilaporkan ke penyidik Polres Sumenep, pada 16 Januari 2009 lalu, karena pelapor atau Musahnan merasa ditipu oleh terlapor atau Lukman. Sebab, terlapor menyanggupi bisa memasukkan sepupu korban dalam data honorer daerah, sehingga ditransfer sejumlah uang sebagai jaminan sebesar Rp. 40 juta, pada 14 April 2008 melalui bank BRI Cabang Sumenep. Kemudian, tersangka meminta uang lagi sebesar Rp. 3 juta. Namun, hingga dilaporkan tidak ada kejelasan sepupu korban untuk masuk data honorer daerah. (Nita,Esha)