Sumenep-Kominfo News Room : Beberapa kebijakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sumenep, yaitu peningkatan daya saing bidang pariwisata dan kebudayaan sebagai sumber penghasilan daerah dan kesejahteraan masyarakat, dengan program penggalian potensi wisata dan budaya di Kabupaten Sumenep, yang kedua adalah peningkatan sarana dan prasarana wisata dan budaya, yang ketiga adalah peningkatan dan pengembanagan potensi wisata dan budaya, serta peningkatan informasi, penyuluhan promusi dan kemitraan. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sumenep, Ir. H.R. Edy Mustika, MS, M.Si pada acara dialog interaktif di Radio Gema Sumekar (RGS) Sumenep, Kamis (20/04). Mengingat letak geografi Kabupaten sumenep berada di ujung timur pulau Madura, maka Sumenep bukan Kabupaten persinggahan, akan tetapi merupakan Kabupaten tujuan wisata, artinya wisatawan yang dari jauh betul-betul datang berkunjung ke Sumenep. Dan pihaknya merencanakan akan mengadakan pekan wisata yang ditempatkan di Kecamatan, karena parawisata dan kebudayaan yang kita gali tidak hanya yang lama saja, akan tetapi bagaimana cara kita menciptakan dan mempertahankan adat ketimuran yang kita miliki sesuai dengan norma agama. Kemudian lanjut Edy Mustika, ada suatu mutiara yang masih terpendam yang akan memberikan sinar bagi wisata yang lainnya, seperti wisata religi (ziarah) dan wisata Kraton Sumenep yang satu-satunya ada di Jawa Timur yang natinya akan dikembangkan dalam bentuk prosesi dan ritual Kraton, mulai masuknya Islam di Sumenep, karena kedua wisata ini tidak mengenal jarak dan waktu yang memberi ketenangan bagi pengunjung. Terkait dengan obyek wisata yang dikelolah oleh Yayasan tertentu (warisan) dan pemerintah, hal ini diatur atau dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Cagar Budaya, dimana pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menggali dan memelihara (merawat). Adapun pemanfaatan terhadap Cagar budaya, hanya diberikan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sehingga diperlukan adanya kerjasama, dan bagi mereka yang tidak mau merawat terhadap obyek wisata, maka akan diberi jangka waktu merawat selama 90 hari, dan bilamana tidak haknya akan dicabut. Harapan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sumenep, mengajak semua elemen masyarakat, tokoh masyarakat, serta budayawan untuk bersama-sama meningkatkan daya saing kepariwisataan dan kebudayaan, guna menjaga nama baik dan kewibawaan masyarakat maupun pemerintah Sumenep. ( Soek, Esha )