Sumenep-Kominfo News Room : Putusnya kerjasama antara PT. Garam dengan Yayasan Tanah Leluhur (YTL) Sumenep terkait penggarapan lahan garam, nampaknya terus menuai persoalan. Terbukti, Senin kemarin (04/12) sekitar pukul 09.00 WIB, pengurus YTL, Moh. Nasir Rahman (50) warga Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget, secara resmi melayangkan laporan kepada Polres Sumenep tentang tindakan PT. Garam yang dianggap tidak benar. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin membenarkan adanya laporan tersebut. Mualimin menuturkan, dalam laporannya YTL mengatakan, bahwa pada 1 Desember 2006 lalu, PT. Garam melakukan pengrusakan tanggul di lahan tambak Pegaraman I Desa Marengan Laok. Padahal, lahan tersebut sudah ditanami bibit udang sekitar 110.000 ekor, sehingga, akibat pengrusakan itu, YTL harus menanggung rugi sekitar Rp.10.000.000,00. Mualimin menandaskan, menindak lanjuti laporan itu, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi pelapor dari YTL. Namun, untuk membuktikan apakah PT. Garam memang sudah melakukan pengrusakan, maka pihaknya meminta kepada pelapor untuk membawa barang bukti tentang pengelolaan hak penggarapan lahan tersebut, sebagai barang bukti dalam kasus perkara pengrusakan lahan tambak. Lebih lanjut Mualimin menjelaskan, setelah YTL melaporkan kasus pengrusakan lahan tambak dengan terlapor PT. Garam, hal senada juga dilakukan PT. Garam. Menurut Mualimin, Selasa kemarin (05/12) sekitar pukul 10.00 WIB, Kepala Keamanan PT. Garam, Patmojo (46) warga Perum. PT. Garam Desa Kalianget Barat mendatangi Polres Sumenep, untuk melaporkan kasus tindak pidana penyerobotan tanah milik PT. Garam yang dilakukan oleh pengurus YTL, tanpa seijin PT. Garam. ( Nita,Ong,Esha )