Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-01-2017
  • 1107 Kali

Di-PAW, Iskandar Gugat Ke Pengadilan Negeri Sumenep

News Room, Selasa ( 10/01 ) Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari Partai Amanat Nasional (PAN) setempat, Iskandar, akhirnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Melalui kuasa hukumnya, Kamarullah menjelaskan, pengajuan gugatan ke PN itu menyusul adanya permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada Mahkamah PAN yang dicatat dalam buku registrasi perkara dengan Nomor : 008/PAW-MP/XII/2015, oleh Ahmad, Calon Legislatif PAN DPRD Kabupaten Sumenep nomor urut 6 Daerah Pemilihan (Dapil) 5.

“Kami merasa keberatan dengan permohonan PAW itu. Karena termohon dalam hal ini Pak Iskandar, sudah menjalani sebagai Anggota DPRD Sumenep selama 2,5 tahun tanpa ada persoalan di internal partai. Tapi kenapa kok tiba-tiba ada permohonan PAW,” tegas Kamarullah, Selasa (10/01/2017).

Atas dasar itulah, pihaknya langsung melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumenep, tertanggal 6 Januari 2017.

“Gugatan perbuatan melawan hukum itu mendudukkan lima tergugat, yakni Ketua DPD PAN Kabupaten Sumenep, Badrus Samsi. Sekretaris DPD PAN Sumenep, H. A. Hosaini Adhim. Ketua Mahkamah PAN. Ahmad, Caleg PAN DPRD Kabupaten Sumenep nomor urut 6 Dapil 5. Dan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep,” paparnya.

Kamarullah mengaku bahwa kliennya merasa didholimi oleh partainya sehingga muncul permohonan PAW tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

“Aturannya kan Anggota Legislatif di PAW kalau berhalangan tetap seperti meninggal dan sakit parah. Nah, Pak Iskandar kan baik-baik saja kenapa harus di-PAW. Ini cacat hukum namanya,” tukasnya.

Sementara Sekretaris DPD PAN, Hosaini Adhim, hingga berita ini diturunkan tidak bisa dikonfirmasi. Karena, ketika dihubungi telepon genggamnya tidak diangkat dan hanya berbunyi nada sambung. ( Nita, Fer )