Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-12-2018
  • 216 Kali

Bea Dan Cukai Madura, Intens Lakukan Penindakan Rokok Ilegal

Media Center, Jumat ( 07/12 ) Kantor Bea dan Cukai Madura pada tahun 2018 ini melakukan penindakan rokok ilegal secara intens, bahkan merupakan penindakan terbesar sepanjang sejarah penindakan rokok ilegal yang dilakukan Pelaksana Unit Subseksi Penyuluhan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Madura, Iman Hakiki Nurifa mengakui operasi penyitaan yang dilakukan di 4 Kabupaten di Madura berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI setempat.

“Selain itu, Bea dan Cukai Madura juga sudah melakukan pemusnahan ratusan batang rokok ilegal hasil penindakan pada tahun 2017 lalu,” ungkapnya.

Iman berharap, penindakan yang dilakukan pihaknya, akan memberikan efek jera kepada para pelaku, serta mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran rokok ilegal untuk mengurangi angka rokok tidak berpita cukai ini.

Disebutkan, hingga bulan Maret 2018, Bea dan Cukai Madura berhasil menyita 2.586.720 batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp1,7 miliar, sedangkan pemusnahan pada Mei 2018 dilakukan pada 944.520 batang rokok ilegal yang merupakan pemusnahan periode Semester II Tahun 2017.

Pemusnahan rokok ilegal memiliki nilai sebesar Rp601.463.400,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp28.941.000,00. Sementara sisanya 1.642.200 batang rokok ilegal masih menunggu Surat Persetujuan Pemusnahan Barang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

“Penindakan yang dilakukan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai Madura bersama semua instansi terkait dalam pemberantasan rokok ilegal,” tandasnya. ( Ren, Esha )