Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-04-2018
  • 517 Kali

BPPKAD Sumenep Intens Sosialisasikan SPPT dan PBB P2 Kepada Masyarakat

Media Center, Rabu ( 25/04 ) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, intens melaksanakan Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) di sejumlah Kecamatan daratan di wilayah setempat.

Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep, Imam Sukandi, kepada Media Center, Rabu (25/04) menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini untuk mengajak masyarakat agar memiliki kesadaran untuk taat atas wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Dengan sosialisasi diharapkan masyarakat sadar atas wajib pajak bumi dan bangunan, karena ini merupakan salah satu pajak yang harus dilunasi oleh setiap wajib pajak.” ungkapnya.

Menurut Imam, PBB merupakan pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-Undang, dengan tujuan untuk mendukung pembangunan di berbagai bidang yang berkesinambungan.

Disamping itu, dengan adanya fenomena tunggakan pajak di Kabupaten Sumenep sehingga perlu terus dilakukan agar masyarakat melunasi tunggakan PBB. Untuk itu pihaknya juga akan memberikan pelayanan dengan mudah dan sederhana.

“Dengan prinsip pemungutan PBB yang mudah dan sederhana, akan memberi kepastian hukum, adil serta menghindari pajak berganda," tandasnya. ( Ren, Fer )