Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-05-2018
  • 345 Kali

Disnaker Imbau Perusahaan Beri THR Sesuai Ketentuan

Media Center, Senin ( 28/05 ) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep telah mengirimkan Surat Edaran tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para buruh perusahaan. Surat tertanggal 17 Mei 2018 tersebut merupakan tindak lanjut dari Permenaker Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi buruh.

Kepala Disnaker Kabupaten Sumenep, Drs. Mohammad Fadillah, M.Si kepada Media Center, Senin (28/05) mengungkapkan, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah ini, pihaknya memberikan surat edaran kepada sejumlah perusahaan di Sumenep, agar bisa dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.

“Dalam ketentuannya, perusahaan wajib memberikan THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya,” ungkapnya.

Dijelaskan, sesuai aturan, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya bagi pekerjanya minimal bekerja sebulan secara berturut-turut. Besaran THR, yakni bagi pekerja yang bekerja 1 tahun mendapat THR sebesar upah satu bulan bekerja. Sedangkan dibawahnya sesuai lamanya, misalnya 1 bulan masa kerja, yakni 1/12 x 1 bulan upah.

Fadillah berharap, pemberian THR dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh perusahaan yang memperkerjakan pekerjanya sesuai ketentuan, karena jika tidak, perusahaan bisa dikenakan denda 5 persen dari total nilai THR yang seharusnya dibayarkan kepada para pekerjanya. Dan pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian THR tersebut.

“Tentunya kami berharap para pekerja bisa menerima THR dari perusahaan tempat dia bekerja, sehingga bisa merayakan Hari Raya dengan senang,” tambahnya. ( Ren, Esha )