Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-12-2018
  • 1428 Kali

Dua Tersangka Kasus Korupsi Pasar Pragaan Sumenep Ditahan

Media Center, Rabu ( 05/12 ) Sebanyak dua tersangka kasus tindak pidana korupsi renovasi Pasar Pragaan, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kedua tersangka yang ditahan semuanya laki-laki yakni berinisial BR dan KA selaku konsultan pengawas.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana mengatakan, Kejari menerima pelimpahan perkara dari Polres Sumenep pada 5 Desember sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kemudian kami langsung melakukan penyidikan kepada BR dan KA, lalu barang bukti yang ada," katanya, Rabu (05/12/2018).

Menurutnya, BR dinilai tidak profesional melakukan pekerjaan proyek yang bersumberkan dari DAK tahun 2014 itu. Sehingga pelaksanaan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum dalam kontrak/CCO.

Sementara KA selaku Konsultan Pengawas, menyatakan, bahwa pekerjaan pelaksana telah sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum di kontrak/CCO walaupun kenyataannya pekerjaan itu tidak sesuai. Sehingga akibat ulah kedua tersangka negara dirugikan sebesar Rp676.857.499,53,00, dari nilai kontrak Rp2.456.456.000,00.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejari melakukan penahanan kepada kedua tersangka. "Dua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep selama 20 hari ke depan" terangnya.

Kata Wisnu terdapat dua alasan dilakukannya penahanan, pertama alasan subyektif karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Kedua alasan obyektif bahwa tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.

"Untuk selanjutnya selama waktu 20 hari ke depan, juga akan dipergunakan Penuntut Umum untuk mempersiapkan Pelimpahan Perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Untuk diketahui, proyek renovasi Pasar Pragaan dikerjakan pada tahun 2014 lalu. Karena dianggap tidak sesuai spesifikasi pekerjaan itu akhirnya dilaporkan pada tahun 2015. Setelah lama bergulir, baru tahun 2018 Polres Sumenep menetapkan dua tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Klas II B Sumenep. ( Nita, Fer )