Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-06-2018
  • 274 Kali

Indisipliner, 2 ASN Sekretariat DPRD Dilaporkan Ke Bupati

Media Center, Kamis ( 21/06 ) Tidak masuk kerja di hari pertama setelah cuti Lebaran 2018, sebanyak 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilaporkan ke Bupati setempat.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sumenep, Moh. Mulki mengatakan, ke 2 ASN tersebut dilaporkan terkait pelanggaran disiplinan (indisipliner) dalam mengemban dan menjalankan tugas sebagai abdi negara.

"Saat apel pertama masuk kerja tadi pagi, 3 orang tidak hadir. Tapi yang dilaporkan ke Bupati baru 2 orang," katanya, Kamis (21/06).

Dari 3 orang yang tidak masuk itu, 1 orang masih akan dilakukan penyelidikan dan akan didengarkan alasan tidak masuknya pada hari pertama usai libur Lebaran.

"Untuk yang 2 orang ASN ini memang sebelum puasa sudah kami laporkan ke Bupati, tapi sampai saat ini masih belum ada disposisi," paparnya.

Mulki mengungkapkan, ke 2 ASN tersebut sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan serta didengarkan alasannya kenapa tidak masuk atau telat masuk. Dua ASN itu menurut Mulki melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

Sementara, sampai hari ini ke duanya masih saja melakukan pelanggaran, sehingga dilaporkan ke Bupati. Meski demikian, Mulki enggan membeberkan nama-nama ke 2 ASN tersebut.

"Kita tunggu saja, mungkin satu atau dua hari ke depan akan dipanggil Bupati dan ke Inspektorat soal ini," pungkasnya. ( Nita, Esha )