Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-11-2018
  • 369 Kali

Jual Sabu, Dua Warga Arjasa Sumenep Ditangkap Polisi

Media Center, Jumat ( 16/11 ) Tertangkap saat hendak menjual narkotika jenis sabu, dua orang warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.

Kedua terduga itu, yakni seorang perempuan berinisial MRY (28) dan laki-laki berinisial MHR (24), semuanya warga Desa Duko Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

"Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa para terduga sering transaksi dan mengkonsumsi narkoba," kata Kapolsek Kangean, Iptu Karsono, Jumat (16/11).

Dengan informasi itu, Polsek Kangean melakukan lidik dan setelah mendapatkan informasi bahwa terduga MRY akan melakukan transaksi, maka petugas melakukan penyelidikan yang diteruskan dengan membuntuti terduga yang sedang menaiki sepeda motor bersama MHR (24).

“Dua terduga kasus Narkoba jenis sabu tersebut berhasil ditangkap di depan Masjid Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa. Lalu diamankan di Polsek Kangean beserta barang buktinya," paparnya.

Iptu Karsono mengungkapkan, BB tersebut ditemukan di dalam dompet yang dibawa terduga MRY.
Awalnya petugas meminta kepada MRY untuk menyerahkan dompet kecilnya yang berwarna merah. Namun tidak memberikan, bahkan MRY saat mundur dan terjatuh lalu pura-pura pingsan.

"Di saat bangun dari kepura-puraan pingsannya MRY tidak mengakui tentang dompet merah tersebut," terangnya.

Untuk lebih meyakinkan maka Petugas minta bantuan Kepala Desa Kalinganyar guna membuka isi dompet yang berwarna merah tersebut.

Ditemukan, dari isi dompet tersebut berisi 2 poket Narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,4 gram dan 0,8 gram yang dibungkus tisu putih, uang tunai senilai Rp350 ribu, dan sedotan untuk takaran.

Akibat perbuatannya, kedua terduga akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita, Fer )