Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-11-2018
  • 405 Kali

KPU Sumenep: Baru 5 Parpol Daftarkan Akun Medsos Kampanye

Media Center, Kamis ( 29/11 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencatat baru 5 Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan akun Media Sosial (Medsos) kampanye.

Hingga kini KPU terus melakukan proses untuk menerima laporan akun media sosial dari para Calon Legislatif (Caleg) sebagai salah satu media untuk berkampanye.

Padahal, batas pendaftaran akun media sosial untuk sarana Caleg berkampanye yakni pada 22 September 2018 lalu. Namun hingga kini masih melakukan pendaftaran.

Komisioner KPU Sumenep, Abdul Hadi mengatakan, para Caleg boleh melakukan kampanye di media sosial dengan kewajiban mendaftarkan akun media sosialnya ke KPU Sumenep.

"Kampanye di media sosial itu sudah diatur. Sejauh ini sudah ada yang mendaftarkan ke KPU Sumenep," katanya, Kamis (29/11/2018).

Ke lima partai politik yang mendaftarkan akun media sosialnya ke KPU Sumenep. Yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Sementara, peserta Pemilu wajib mendaftarkan akun media sosial itu yang diatur dalam Peraturan ?KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pasal 35. Disebutkan, peserta Pemilu dapat melakukan kampanye melalui medsos dengan syarat paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi.

"Jadi tidak boleh lebih dari 10 akun yang didaftarkan. Dalam PKPU Nomor 23 juga tertera desain dan materi kampanye media sosial itu paling tidak berisi visi misi serta program-program peserta Pemilu," terangnya.

Saat ini, KPU Sumenep tengah menunggu akun Caleg yang akan didaftarkan. Untuk tahapannya, nantinya KPU Sumenep akan melayangkan laporan akun media sosial para Caleg ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep.

"Jadi bagi yang belum mendaftarkan akunnya diimbau segera mendaftarkan," pungkasnya. ( Nita, Fer )