Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-11-2017
  • 372 Kali

KPU Sumenep Perketat Pengawasan Kinerja PPK

Media Center, Senin ( 13/11 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berjanji akan perketat pengawasan terhadap kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Kita akan perketat. Kalau "lalai" saat menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu, kami mengevaluasi,"terang Abdul Hadi, Komisioner KPU Sumenep.

Menurutnya, sebagai penyelenggara Pemilu KPK harus profesional dalam menjalankan amanah negara. Salah satunya, PPK yang terpilih di 5 besar dan akan dilantik akhir bulan November ini, harus bekerja penuh waktu.

"Yang jelas, mekanisme prosedur yang harus dipenuhi. Jika tidak bisa bekerja maskimal sebagaimana tugas PPK, KPU punya penilaian tersendiri. KPU akan mengevaluasi," ungkap Hadi.

Namun, Hadi belum bisa memberikan keterangan mengenai punishment yang bakal dijatuhkan kepada PPK yang bekerja tidak maksimal.

"Evaluasi dulu lah, saya tidak akan menjawab yang masih kira-kira, saya akan menjawab yang pasti-pasti saja,"kelitnya.

Sebelumnya dikabarkan terdapat beberapa PPK yang masuk 5 besar ada yang aktif menjadi pendamping dibawah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sehingga dalam menjalankan tugas diantara salah satunya dimungkinkan tidak maksimal. Apalagi tugas PPK sangat berat, karena sebagai ujung tombak KPU.

Selain itu, Kemendes PDTT dengan tegas melarang seorang pendamping untuk merangkap sebagai penyelenggara ataupun pengawas Pemilu.

"Tidak boleh double job, itu menyalahi aturan,"kata Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi saat dihubunhi media ini melalui sambungan telepon pribadinya.

Secara aturan kata Anwar, seorang pendamping tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Sebab, akan mempengaruhi terhadap profesionalisme kinerja diantara salah satunya. Karena selama satu hari hanya memiliki waktu 24 jam.

Terkait sanksi tegas yang akan diberikan Kemendes PDTT terhadap pendamping yang dooble job, berupa pencopotan, lanjut Anwar, diberikan apabila pendamping tidak mengindahkan teguran yang dikeluarkan oleh Kemendes PDTT, baik secara lisan maupun tertulis.

"Sanksi tegas bisa dicopot. Jadi, kami tegaskan harus memilih, kalau seandainya tetap, kita akan copot,"tegasnya. ( Nita, Esha )