Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-10-2004
  • 683 Kali

PELAKU JUDI KARTU REMI DITANGKAP

Sumenep-Infokom News Room : Upaya Polres Sumenep untuk memberantas segala bentuk berjudian terus dilakukan, terbukti Kamis (07/10) Tim Resmob Polres Sumenep kembali melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka judi kartu remi tanpa perlawanan. Kapolres Sumenep, melalui juru bicaranya, Bripka Moh. Aman kepada Wartawan membenarkan penangkapan terhadap kelima tersangka pelaku judi jenis kartu remi ini. Menurutnya penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat Desa Cempaka Kecamatan Pasongsongan yang selama ini merasa resah terhadap para penjudi jenis remi ini. Apalagi bulan puasa sudah hampir tiba, sehingga hal itu harus cepat diberantas agar tidak mengganggu lingkungan masyarakat yang sedang menjalankan Ibadah Puasa nantinya. Sementara barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp. 99 ribu bersama kelima pelaku penjudi diamankan di Mapolres Sumenep. Kelima tersangka itu antara lain, Saf (35) warga Desa Tembuko Kecamatan Guluk-guluk, MH (30) warga Desa Ketawang Daleman Kecamatan Ganding, MR (35) warga Desa Larangan Kecamatan Ganding, MT (50) warga Desa Larangan Kecamatan Ganding dan MM (30) warga Desa Cempaka Kecamatan Pasongsongan. Mereka dianggap melanggar pasal 303 KUHP. ( Ren, Esha )