Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-04-2018
  • 669 Kali

Penjual Miras Meringkuk Di Tahanan Polres Sumenep

Media Center, Selasa ( 17/04 ) Penjual minuman keras (miras) yakni Marito (59), warga Jalan Arya Wiraraja, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan atau tepatnya di depan Halte Bus Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya meringkuk di tahanan Polres setempat, Selasa (17/04).

Tersangka terjaring saat Polres Sumenep, melakukan razia dalam rangka operasi tumpas narkoba.

Kronologisnya, berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor menjual miras oplosan campuran air mineral, alkohol 70 persen, suplement merk Kuku Bima rasa anggur dan Hemaviton.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan intensif dan ketika positif maka langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan barang bukti yaitu tiga botol plastik bekas tempat air mineral ukuran besar 1,5 liter berisi minuman oplosan terdiri dari alkohol, air mineral dan 2 sachet minuman suplemen merk Kuku Bima rasa anggur.

Selain itu, ada lima botol plastik bekas minuman mineral ukuran besar 1,5 liter berisi alkohol masing-masing netto 1,5 liter, 22 buah sachet minuman suplemen merk Kuku Bima rasa anggur, satu sachet minuman merk Hemaviton, empat botol alkohol 70 persen dan satu buah botol bekas.

"Dari hasil interogasi terlapor sudah satu tahun menjual minuman oplosan dengan harga perbotol ukuran 1,5 liter seharga Rp. 12.000," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit, Selasa (17/04).

Atas perbuatannya, tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Sumenep guna dilakukan penyelidikan dan mengikuti sidang tipiring.

"Pengetrapan Pasal 21 Jo. Pasal 25 Perda Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2002 tentang ketertiban umum (miras)," pungkasnya. ( Nita, Fer )