Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-05-2020
  • 697 Kali

Polres Sumenep Bebaskan Tersangka Beras Oplosan Demi Hukum

Media Center, Rabu ( 20/05 ) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, membebaskan tersangka kasus beras oplosan yakni Latifa, dengan alasan ‘demi hukum’. Namun, hal itu bukan akhir dari segalanya. Karena kasus hukum beras oplosan itu tetap dilanjutkan oleh penyidik Polres Sumenep.

Dilepasnya Latifa itu karena sudah menjalani masa tahanan selama 60 hari dan berkas perkaranya belum lengkap atau P21. Sehingga masa penahanan tidak bisa diperpanjang kembali. Sesuai aturan perpanjangan masa penahanan hanya bisa dilakukan satu kali.

“Jadi, pembebasan Latifa itu tidak meruntuhkan kasus hukumnya. Penanganan kasus beras oplos tetap berlanjut,” tutur Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (20/05/2020).

Selama ini, kata dia, penyidik sudah maksimal dalam melakukan proses penyidikan dalam kasus tersebut. Salah satu bukti pihak Polres memenangkan gugatan yang diajukan oleh Latifa pasca penetapan tersangka.

“Pasca putusan pra-peradilan berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan, dan penyidik kejaksaan memberikan petunjuk P19 kepada kami (penyidik Polres, red) untuk dilengkapi,” ujarnya.

Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, penyidik Polres Sumenep mengirimkan berkas kembali kepada pihak Kejaksaan.

“Dan baru kemarin, Selasa 19 Mei 2020, ada petunjuk tambahan dari Kejaksaan untuk dilengkapi kembali berkas tersebut, sehingga penyidik akan melengkapi petunjuk dari Kejaksaan kembali,” jelasnya.

Kasus beras oplosan yang menetapkan Latifa (43), warga Jalan Merpati, Pamolokan, Sumenep sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Namun, kini dibebaskan demi hukum atau tidak dilakukan penahanan kembali, merupakan yang pertama kali ditangani Polres Sumenep. Sehingga memerlukan ketelitian dalam melengkapi alat bukti untuk dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Polisi dan Jaksa berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memproses kasus beras tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada Rabu, 26 Februari 2020, Satreskrim Polres Sumenep melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gudang Yudatama Art, Desa Pamolokan, Sumenep atas dugaan beras oplosan.

Hasil penyelidikan, penyidik menetapkan Latifa sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 106 Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Saat masih berstatus tersangka, Latifa juga sempat mengajukan praperadilan dengan termohon Polres Sumenep. Namun, upaya hukum yang dilakukan itu ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. ( Nita, Fer )