Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-01-2020
  • 488 Kali

Polres Sumenep Release Hasil Ungkap Tindak Pidana

Media Center, Senin ( 13/01 ) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura Jawa Timur, melakukan realease hasil ungkap beberapa kasus tindak pidana, yang dipimpin langsung Kapolres setempat, AKBP Deddy Supriadi S.I.K., Senin (13/01/2020).

Dalam realese tersebut juga dihadirkan 7 orang tersangka yang merupakan dari 3 kasus tindak pidana. Berupa kasus pelemparan bondet, kasus penganiayaan, dan kasus Narkotika jenis sabu-sabu.

“Semua tersangka yang dihadirkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana pelemparan bondet, penganiayaan, dan narkotika,” kata Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, S.I.K.

Untuk kasus Narkoba, tegas Kapolres, pihaknya tetap bersikap tegas dan selalu memerangi peredaran Narkoba di Kabupaten Sumenep.

“Perang terhadap peredaran narkotika adalah tugas kami bersama Pemda. Karena merusak generasi penerus bangsa,” tegas Kapolres.

Sementara kasus pelemparan bondet, Polres Sumenep telah mengamankan tiga pelaku berinisial ME, FM, MA, asal Desa/Kecamatan Lenteng.

Kapolres memaparkan, tiga pelaku itu diamankan dengan berbagai peran. “Peran mereka sebagai pengguna yang meledakkan Bondet dan pembuat Bondet serta pemesan Bondet,” ujarnya.

ME dan FM saat ditangkap dan disidik oleh penyidik, keduanya mengaku membuat Bondet atas pesanan MA. “Inisial MA ini, sakit hati, karena mantan istrinya dinikahi orang, lalu memesan Bondet pada ME dan FM,” paparnya.

Tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12, Undang-Undang Darurat dengan ancaman 15 Tahun Penjara. ( Nita, Fer )