Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-05-2018
  • 351 Kali

Ratusan Masyarakat Menerima Bantuan Dari Baznas Sumenep

Media Center, Jumat ( 25/05 ) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumenep, memberikan bantuan dan santunan kepada anak yatim dan kaum dhuafa.

Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si menyerahkan secara simbolis bantuan dan santunan kepada masyakarat penerima pada Santapan Rohani bulan Suci Ramadan 1439 Hijriyah di Gedung KORPRI Sumenep, Jumat (25/05).

Bupati mengatakan, santunan dan bantuan bagi anak yatim dan kaum dhufa dilakukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan, karena termasuk masyarakat kurang mampu. Bantuan yang diberikan Baznas Kabupaten Sumenep tidak hanya berupa santunan anak yatim dan bantuan kaum dhuafa, melainkan juga memprogramkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) serta bantuan non medis.

“Baznas Kabupaten Sumenep memprogramkan bantuan RTLH, karena masyarakat penerima itu tidak termasuk daftar penerima bantuan RTLH melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Padahal, bantuan RTLH itu sangat mendesak harus secepatnya dilakukan perbaikan, kami membantu melalui Baznas Kabupaten Sumenep, sehingga tidak menunggu APBD-Perubahan,” tegas Bupati usai menyerahkan bantuan, Jumat (25/05).

Bupati menyatakan, pihaknya untuk membantu masyarakat kurang mampu melalui Baznas Sumenep, berdasarkan data kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan bantuan.

“Kami harapkan masyarakat penerima bantuan itu tidak menilai besar kecilnya nominal bantuan tersebut, namun menilai bantuan itu sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah melalui Baznas, guna mengurangi beban masyarakat kurang mampu,” tuturnya.

Data Baznas Kabupaten Sumenep alokasi santunan dan bantuan itu, rinciannya santunan anak yatim sebanyak 400 orang, santunan kaum dhuafa sebanyak 50 orang, santunan dhuafa bulanan sebanyak 30 orang, bantuan RTLH sebanyak 2 unit, dan bantuan non medis sebanyak 2 orang.

Selain itu Bupati juga berharap, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menyalurkan zakat atau sedekahnya yang sunnah kepada Baznas setempat, terutama Zakat Maal.

“ASN Pemkab Sumenep hendaknya mempercayakan zakat atau sedekah kepada Baznas Sumenep. Saya yakin, ada ASN wajib berzakat maal, karena mempunyai usaha sampingan selain sebagai ASN, seperti membuka usaha toko dan lainnya,” pungkasnya. ( Yasik, Esha )