Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-12-2018
  • 544 Kali

Satlantas Polres Sumenep Berikan Toleransi Soal SIM Mati

Media Center, Jumat ( 28/12 ) Surat Ijin Mengemudi (SIM) masa aktifnya berakhir tanggal 31 Desember 2018 dan 1 Januari 2019? Tidak usah khawatir, karena Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, memberikan toleransi.

Bahkan pengumuman terkait kebijakan terhadap SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 31 Desember 2018 dan 1 Januari 2019, sudah dikeluarkan.

Bagi pemohon yang SIM-nya berakhir di tanggal itu, maka diberi kesempatan untuk memperpanjang pada tanggal 2-9 Januari 2019.

"Kebijakan itu berlaku bagi semua jenis SIM baik A, B, dan SIM C, yang masa berlakunya habis pada tanggal 31 Desember 2018 dan 1 Januari 2019. Nantinya bisa diperpanjang pada tanggal 2 Januari hingga 9 Januari 2019,” kata Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Dedy Eka Aprianto, melalui Kanit Regident, Ipda Agus Prayitno, Jumat (28/12/2018).

Ia menuturkan, aturannya ketika SIM sudah habis masa berlakunya, namun tidak diperpanjang sesuai yang tertera di dalamnya, maka harus menjalani proses penerbitan baru.

Sehubungan dengan Perayaan Tahun Baru 2019 bahwa pelayanan SIM di Satpas libur pada 31 Desember 2018 dan 1 Januari 2019.

Namun, pihaknya memberikan toleransi bagi pemilik bukti registrasi dan identifikasi SIM yang masa aktifnya habis, bisa melakukan perpanjangan sampai 9 Januari 2019 dengan mekanisme perpanjangan.

"Apabila lewat dari tanggal itu, maka tidak bisa diperpanjang alias harus membuat SIM baru dan mengikuti mekanisme penerbitan SIM," tuturnya.

Toleransi yang diberikan itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia tidak hanya di Sumenep saja. ( Nita, Fer )