Media Center, Selasa ( 20/02 ) Ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram, Arifin (49)
warga Jalan Raya Pelabuhan, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget,
Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Polres setempat.
Penangkapan Arifin tersebut dilakukan kemarin siang (19/02) berdasarkan
informasi warga, bahwa dia sering melakukan transaksi narkoba di rumah
kontrakannya itu.
“Dengan informasi itu, kami mencoba menelusuri
keberadaan tersangka,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit, Selasa (20/02).
Petugaspun, lanjut Mukit,
langsung melakukan penyelidikan terhadap gerak geriknya. Kemudian
petugas menerima informasi lagi bahwa tersangka memiliki persediaan
narkoba untuk dikonsumsi.
“Nah, setelah kami pastikan yang bersangkutan ada dirumahnya, langsung kami lakukan penggrebekan,” ungkapnya.
Kemudian petugas menggeledah isi rumahnya, didapatkan Barang Bukti (BB)
di ruang tamu rumah tersebut. Selain BB sabu-sabu seberat
total 1,34 gram, polisi juga mengamankan satu bungkus kantong plastik
klip kecil berisi narkotika seberat 0,40 gram, seperangkat alat hisap, 2
buah korek api gas, satu buah sedotan sebagai sendok, dan satu buah
telepon genggam warna hitam.
Setelah BB diamankan, petugas langsung membawa tersangka untuk diamankan dan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
“Sementara pasal yang kami sangkakan, yakni pasal 114 ayat (1) subsider
pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika,” pungkasnya. ( Nita, Esha )