Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-01-2018
  • 328 Kali

Tak Bayar Setoran, Kades Essang Dipidanakan

Media Center, Kamis ( 04/01 ) Kepala Desa (Kades) Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Karsono akhirnya berurusan di jalur hukum. Karena melakukan wanprestasi (ingkar janji) atas pengelolaan kapal laut "Karjon Bersaudara".

"Ingkar janji yang dilakukan Karsono itu, yakni tidak memenuhi kewajiban membayar setoran Rp. 750.000,-, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per harinya, kepada Junaidi pemilik Kapal Karjon Bersaudara," kata Junaidi melalui Kuasa Hukumnya, Kamarullah, Kamis (04/01).

Ia menuturkan, kapal tersebut beroperasi sejak April 2015 dilintasan Kalianget-Talango dan sebaliknya, yang dikelolakan kepada Karsono dengan kesepakatan pembayaran setoran Rp. 750.000,- per harinya. Kerjasama itu dituangkan dalam perjanjian di depan Notaris pada 2016 lalu.

"Tapi ternyata sejak beroperasi hingga 2017 pengelola tidak memenuhi kesepakatannya. Total kewajiban yang harus dipenuhi sebesar Rp405 juta," paparnya.

Selain itu, lanjut Kamarullah, pengelola kapal juga diduga menggelapkan mesin kapal dari merk TKfFW: MITSUBISHI-D16 terdaftar di Surabaya 2015 Ka 7498/L, ternyata diganti merk Nissan.Itu pun mesin pengganti adalah second bukan baru.

"Atas dasar itulah akhirnya klien kami melakukan upaya hukum 2 (dua) arah, yaitu Gugatan secara Perdata di Pengadilan Negeri Sumenep dan Laporan secara Pidana di Polda Jatim," tandasnya.

Untuk yang gugatan hukum di Pengadilan Negeri Sumenep akhirnya menang, sebab data dan faktanya terbukti di persidangan dan Karsono/Kades Essang dinyatakan telah melakukan Wanprestasi atau ingkar janji dan dihukum yakni harus membayar ganti kerugian serta dihukum mengembalikan dan menyerahkan Kapal Laut/Objek Sengketa pada pemiliknya.

"Sedangkan untuk masalah Laporan Pidananya dilimpahkan ke Polres Sumenep oleh Polda Jatim dan saat ini tinggal menunggu hasil gelar perkara untuk penentuan peningkatan status dari penyelidikan ke Penyidikan," pungkasnya. ( Nita, Esha )