Media Center, Selasa ( 13/02 ) Teganya HS (46), warga Dusun Patapaan, Desa/Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan pencabulan hingga berkali-kali kepada anaknya sendiri, NR yang masih berumur 15 tahun.
HS
melakukan tindakan tersebut lantaran merasa cukup sayang kepada anaknya
yang sejak dulu hidup dengan neneknya.
Kejadian tersebut terungkap
saat HS diberitahu oleh isterinya, bahwa NR pada hari Selasa lalu
(06/02) sekira pukul 16.00 WIB, telah mengalami perbuatan tidak senonoh
atau pencabulan dengan cara dipeluk dan dicium oleh SP (17) warga
setempat, yang menimbulkan bekas merah di bagian leher akibat bekas
ciuman, sehingga HS yang masih bapak dari NR kemudian melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Kangayan.
Kepolisian pun akhirnya
menerima laporan tersebut dengan Nomor Laporan : LP/05/II/2018/JATIM/RES
SMP/SEK KANGAYAN tertanggal 9 Februari 2018.
"Dari hasil pengembangan kasus yang dilaporkan, memang benar adanya cabul kepada korban (NR)," kata Waka Polres Sumenep, Kompol Sutarno, Selasa (13/02).
Namun, setelah dilakukan pengecekan dan validasi data hasil visum dari
korban, ditemukan luka lecet di bagian kemaluan korban. Kemudian
dilanjutkan dengan pendalaman, bahwa luka di bagian kemaluan korban
tersebut disebabkan oleh perbuatan bapak kandungnya, yakni HS.
"Setelah kami interogasi, HS memang mengaku bahwa menyetubuhi anak
kandungnya berkali-kali, karena rasa cukup sayang kepada
anaknya," paparnya.
SP yang diketahui sebagai pacar korban
sebelumnya sempat diamankan pada 11 Februari 2018. Namun kemudian
dilepas. Kemudian pada tanggal 11 Februari sekira pukul 16.00 WIB, HS
diamankan atas kasus pencabulan tersebut. Saat ini HS sudah ada di
Polres Sumenep.
"Sementara pasal yang kami sangkakan, yakni 82
ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkasnya. ( Nita, Esha )