Media Center, Jumat ( 06/10 ) Terlibat
kasus narkoba, Taufik Rahman alias Opek (44), warga Perum Sumekar Asri,
Jl. dr. Cipto Perum BTN, Blok K, Nomor 21 Desa Kolor, Sumenep, Madura,
Jawa Timur, diringkus polisi setempat.
Tersangka diamankan saat
bersembunyi di rumah sepupunya, Badriah, di Pulau Sapudi, tepatnya di
Jalan Raya Gayam Desa/Kecamatan Gayam, Sumenep.
“Tersangka diduga
terlibat dalam kasus kepemilikan sabu seberat 1,71 gram,”terang Kasubbag
Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat (06/10).
Keterlibatan
tersangka ini terungkap, hasil dari pengembangan kasus yang menimpa
oknum Satpam Pasar Anom Baru Sumenep, Rendy Handian Putra, warga Perum
Sumekar Asri Jl. Cendana Gg. III Nomor 6, Desa kolor Kecamatan Kota
Sumenep, yang ditangkap Senin tanggal 25 September 2017 sekira pukul
22.00 WIB, di areal Terminal Arya Wiraraja, Sumenep.
“Tersangka Rendy
Handian Putra menyebut bahwa barang bukti sabu seberat 1,71 gram yang
dibungkus tiga plastik klip kecil dengan berbeda berat diperoleh dari
tersangka Opek,”tuturnya.
Polisi pun bergerak cepat ke rumah
tersangka Opek. Namun, sudah tidak ada di tempat dan
dikabarkan telah lari ke Pulau Sapudi.
“Ternyata benar, saat dilakukan pengintaian dan penyelidikan tersangka Opek ada di rumah sepupunya,”ujarnya.
Saat
digerebek, tersangka tidak melakukan perlawanan. Saat ini, tersangka
sedang menuju Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pengakuan sementara, tersangka mengakui jika barang terlarang tersebut
miliknya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi
menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal
132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.
( Nita, Esha )