Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-10-2017
  • 801 Kali

Terlibat Narkoba, Warga Sumenep Diringkus Di Pulau Sapudi

Media Center, Jumat ( 06/10 ) Terlibat kasus narkoba, Taufik Rahman alias Opek (44), warga Perum Sumekar Asri, Jl. dr. Cipto Perum BTN, Blok K, Nomor 21 Desa Kolor, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi setempat.

Tersangka diamankan saat bersembunyi di rumah sepupunya, Badriah, di Pulau Sapudi, tepatnya di Jalan Raya Gayam Desa/Kecamatan Gayam, Sumenep.

“Tersangka diduga terlibat dalam kasus kepemilikan sabu seberat 1,71 gram,”terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat (06/10).

Keterlibatan tersangka ini terungkap, hasil dari pengembangan kasus yang menimpa oknum Satpam Pasar Anom Baru Sumenep, Rendy Handian Putra, warga Perum Sumekar Asri Jl. Cendana Gg. III Nomor 6, Desa kolor Kecamatan Kota Sumenep, yang ditangkap Senin tanggal 25 September 2017 sekira pukul 22.00 WIB, di areal Terminal Arya Wiraraja, Sumenep.

“Tersangka Rendy Handian Putra menyebut bahwa barang bukti sabu seberat 1,71 gram yang dibungkus tiga plastik klip kecil dengan berbeda berat diperoleh dari tersangka Opek,”tuturnya.

Polisi pun bergerak cepat ke rumah tersangka Opek. Namun, sudah tidak ada di tempat dan dikabarkan telah lari ke Pulau Sapudi.

“Ternyata benar, saat dilakukan pengintaian dan penyelidikan tersangka Opek ada di rumah sepupunya,”ujarnya.

Saat digerebek, tersangka tidak melakukan perlawanan. Saat ini, tersangka sedang menuju Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pengakuan sementara, tersangka mengakui jika barang terlarang tersebut miliknya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya. ( Nita, Esha )