Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-08-2019
  • 792 Kali

Tim Gabungan Sumenep Tutup Rumah Kos Tempat Pemerkosaan Gadis

Media Center, Kamis ( 01/08 ) Tim Gabungan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menutup rumah kos yang dijadikan tempat pemerkosaan seorang gadis berusia 19 tahun oleh 6 (enam) pemuda, Kamis (01/08/2019).

Rumah kos itu milik H. Musleh di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Penutupan berdasarkan adanya kasus pemerkosaan di tempat tersebut.

Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Kepolisian dan TNI, memasang segel yang bertuliskan 'Usaha Rumah Kos ini Ditutup', dan berisi 4 poin yang terpampang di banner tersebut.

Kabid Pengendalian dan Penyuluhan DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Abd. Kadir menegaskan, penutupan terhadap rumah kos itu lantaran telah menyalahgunakan izin.

“Kos-kosan ini sudah disalahfungsikan, karena tidak sesuai dengan izin. Ditambah kosan ini telah bikin malu dengan kasus pemerkosaan oleh enam laki-laki,” tegasnya usai tutup rumah kos, Kamis (01/08/2019).

Kadir membeberkan, rumah kos tersebut seharusnya memperhatikan aturan yang meliputi tiga Perda dan satu Perbup, yaitu Perda Sumenep Nomor 03 tahun 2002, Perda Sumenep Nomor 04 tahun 2012, Perda Sumenep Nomor 08 tahun 2018 dan Perbup Sumenep Nomor 78 tahun 2018.

“Ini harus menjadi perhatian bagi pemilik rumah kos maupun pengusaha lainnya, agar tidak melanggar izin usaha," ujarnya.

Dengan penutupan ini, maka semua penghuni dan barang di dalamnya dikeluarkan. ( Nita, Fer )