Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-10-2020
  • 1035 Kali

Timsus Kembali Tangkap Warga Pulau Kangean Dengan BB Sabu

Media Center, Minggu ( 18/10 ) Tim Khusus (Timsus) kembali menangkap sebanyak 3 (tiga) warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam satu rumah dengan Barang Bukti (BB) narkoba sabu seberat kurang lebih 5,06 gram.

"Mereka diringkus Sabtu (17/10/2020) kemarin, sekira pukul 15.30 WIB, oleh anggota Timsus," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (18/10/2020).

Ketiga tersangka itu, yakni Ainur Rahman, 30 tahun, warga Dusun Nyamplong Mundung Desa Kalikatak. Kemudian Agus Firman, 26 tahun, warga Dusun Beringin Desa Kaliangyar, dan Maesara, 36 tahun, warga Dusun Asem Desa Duko. Semuanya warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

"Penangkapan dilakukan di rumah Agus Firman dengan BB sabu dibungkus 4 (empat) plastik klip kecil berat total sekitar 5,06 gram," paparnya.

BB yang berhasil disita berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu berat 4.20 gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu berat 0.26 gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu berat 0.25 gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu berat 0.35 gram dan 3 (tiga) buah HP.

Kronologis kejadian berawal anggota Timsus melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Arjasa.

Selanjutnya anggota Timsus mendapatkan informasi terkait adanya transaksi peredaran narkotika di wilayah Desa Kaliangyar, Kecamatan Arjasa.

"Mendengar informasi tersebut selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut," tuturnya.

Setelah dilakukan penyelidikan anggota mendapati seorang pengendara sepeda motor yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Kaliangyar.

"Melihat hal tersebut selanjutnya anggota Timsus melakukan tindakan kepolisian dengan cara masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan rumah saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB sabu," terangnya.

"Di dalam rumah itulah Timsus interogasi kepada ketiga tersangka dan hasil interogasi dari tersangka Ainur Rahman mengaku bahwasannya barang narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari tersangka inisial PI," ungkapnya.

Selanjutnya anggota Timsus melakukan penangkapan terhadap PI dan melakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Pasiraman, Kecamatan Arjasa. Akan tetapi anggota tidak menemukan barang bukti.

"Anggota langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kangayan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Jeratan hukum terhadap tiga tersangka itu yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita, Fer )