Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-08-2005
  • 2221 Kali

USAHA PERTAMBANGAN GALIAN C HARUS ADA IZIN

Pragaan-Infokom News Room : Usaha pertambangan bahan galian C adalah usaha pertambangan bahan galian C yang meliputi unsur pertambangan eksploitasi, pengolahan dan pemurnian yang dalam usaha penambangannya harus ada izin sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2003 tentang izin usaha pertambangan daerah bahan galian golongan C. Penegasan ini diungkapkan oleh Kepala Bapedalda Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. Muhtar Sidik, MM pada acara sosialisasi dan pembinaan penambang tanpa izin bahan galian golongan C, Kamis (11/08) bertempat dipendopo Kantor Kecamatan Pragaan. Sementara itu, Camat Pragaan H. Ach. Sadik, S. Sos mengharapkan kepada peserta untuk mengikuti dengan baik, sehingga dapat memahami aturan yang berkaitan dengan usaha penambangan, dan didalam melakukan penambangan supaya memperhatikan terhadap dampak lingkungan. Acara sosialisasi ini diikuti oleh para penambang yang berada di 6 Desa diantaranya, Desa Aengpanas, Sendang, Prenduan, Pragaan Laok, Jaddung dan Desa Pakamban Laok yang berpotensi pertambangan bahan galian C seperti halnya penambangan pasir, batu-bata dan sebagainya.(JuP-35,Esha)