Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-09-2010
  • 669 Kali

Asosiasi Kepala Desa Sumenep Usulkan Sarana Ambulance

News Room, Selasa ( 28/09 ) Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep berharap pada Bupati terpilih 2010-2015 untuk bisa memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan di tingkat Desa. Sekretaris AKD Kabupaten Sumenep, Imam Idafi mengatakan, pemenuhan sarana dan prasara kesehatan dilakukan guna memberikan pelayanan yang optimal bagi warga masyarakat, seperti pengadaan fasilitas transportasi ambulance Desa. Sebab, selama ini Desa belum mempunyai transporatsi khusus untuk mengantar warga yang sakit untuk berobat ke Puskesmas dan rumah sakit, sehingga apabila ada warga masyarakat kurang mampu membutuhkan transportasi untuk berobat sangat kesulitan. ”Kenapa kami ingin Bupati terpilih memprogramkan ambulance Desa, karena kalau ada waraga miskin sakit untuk berobat, kesulitan transportasi dan harus mencari sewaan mobil, sehingga keluarganya yang sakit tidak langsung cepat dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit, padahal mereka harus segera mendapat pertolongan medis,”tegasnya. Imam Idafi menyatakan, untuk perawatan dan biaya operasional ambulance Desa itu sepenuhnya diserahkan pada masing-masing Desa, itu dilakukan agar Desa juga merasa memiliki ambulance tersebut. Selian itu, guna meningkatkan pelayanan kesehatan di tingkat Desa, pihaknya juga menginginkan pemenuhan peralatan dan fasilitas sarana di Pondok Bersalin Desa (Polindes) fasilitas yang memadai, agar pelayanan Bidan Desa bisa optimal, utamanya membantu melahirkan warga masyarakat. Sementara itu, Ketua Badan Pertimbangan AKD Sumenep, Fandi Wari mengatakan, Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk bisa memenuhi Tunjangan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), sebab selama ini tunjangan aparatur perangkat desa itu belum memenuhi ketentuan Peraturan Daerah seusai dengan UMK. ”Jadi, tolonglah TPAPD dinaikkan sesuai dengan Perda, sama dengan UMK, sebab saat ini TPAPD belum menyesuaikan dengan Perda. TPAPD untuk Kepala Desa sebesar Rp. 750.000,00, dan perangkat yang lain, Kepala Urusan, dan Kepala Seksi sebesar Rp. 400.000,00,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )