Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-03-2009
  • 650 Kali

Bantuan KUBE Diindikasikan Ada Penyimpangan

News Room, Kamis ( 05/03 ) Bantuan Kelompok Usaha Bersama (Kube) yang dikucurkan Departemen Sosial, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2008 lalu, dalam program BLPS (Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial) diindikasikan terjadi penyimpangan, sehingga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan LSM Libas, ternyata bantuan KUBE bagi 5 kelompok di Desa Bangkal, Kecamatan Kota, senilai Rp. 150 juta itu terdapat penyimpangan yang dilakukan Ketua Kelompok. Kelima kelompok itu yang mendapat bantuan KUBE, diantaranya Kelompok Anggrek, Kelompok Melati, Kelompok Dahlia, Kelompok Makmur Jaya. Menurut Ketua LSM Libas, Kusdiwiyanti, bantuan itu diberikan melalui rekening masing-masing Ketua Kelompok. Setiap kelompok mendapat bantuan KUBE sebesar Rp. 30 juta, untuk dicairkan kepada anggotanya yang terdiri dari 10 orang, masing-masing anggota semestinya mendapat uang sebesar Rp. 3 juta, dengan sasaran dibelikan sapi. “Tapi, ternyata tiap anggota kelompok hanya mendapat uang antara Rp. 800.000,00 hingga Rp. 1 juta. Bahkan, bantuan itu tidak dibelikan sapi, malah ada yang dibelikan becak,”kata Kusdi pada wartawan, Kamis (05/03). Dengan adanya bukti ini, kata dia, sudah jelas kalau program BLPS itu terdapat penyimpangan. Dan, selayaknya dilaporkan kepada Kejari. Sementara, Kepala Kejari Sumenep, Abdul Azis, SH menuturkan, pihaknya sudah menerima laporan adanya indikasi penyimpangan KUBE. “Sekarang Tim Penyidik Kejari sedang memanggil para saksi untuk dimintai keterangan, termasuk dari Dinas Sosial Kabupaten Sumenep,”ujarnya. Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Dra. Hj. Sri Nurhayati, M.Hum mengaku, kalau pihaknya sudah dipanggil Kejaksaan. “Saya memang dipanggil oleh Kejaksaan untuk memberikan keterangan,”ungkapnya menambahkan. Ia menegaskan, Dinas Sosial Kabupaten Sumenep ini hanya sebagai fasilitator atau jembatan saja, dalam program BLPS berupa KUBE. Sebab, bantuan itu tidak dikucurkan melalui Dinas Sosial Kabupaten, tapi langsung dicairkan kepada masing-masing Ketua Kelompok. “Jadi, kami tidak bertanggung jawab atas adanya indikasi penyimpangan itu. Semuanya merupakan tanggung jawab Ketua Kelompok tersebut,” tegasnya. ( Nita, Esha )