Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-10-2014
  • 404 Kali

BPD Dan Kepala Desa Harus Duduk Bersanding

News Room, Senin ( 20/10 ) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (Kades) harus duduk bersanding, sebab anggota BPD yang terpilih itu merupakan hasil musyawarah yang dilakukan di masing-masing Dusun, dan dilakukan dalam masa transisi pasca diundangkannya Undang-Undang Desa yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Hal tersebut disampaikan Kasi Pemerintahan Kecamatan Kota Sumenep, Drs. Ec. R. Farhoddin bertempat di Desa Pamolokan, Senin (20/10) ketika melakukan anjangsana. R. Farhoddin menuturkan, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, masyarakat dapat mandiri secara materiil, intelektual dan sejahtera, apabila anggaran sebesar Rp. 800 juta hingga Rp. 1,4 milyar dicairkan. Selanjutnya Farhoddin berharap kepada anggota BPD di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, agar senantiasa melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang, agar Kepala Desa tidak terjerumus dalam jeratan hukum. BPD juga harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk secara bebas dan bertanggung jawab menyampaikan aspirasi. Dan dilanjutkan sebagai kebijakan pemerintahan Desa, guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. ( JuP-01, Fer )