Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-08-2016
  • 365 Kali

Bupati Bersama Pimpinan DPRD Tandatangani RPJMD 2016-2021

News Room, Selasa ( 16/08 ) Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama pimpinan DPRD setempat, menandatangani naskah persetujuan bersama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021. Penanda tanganan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna, Senin (15/08) malam. 

Rapat Paripurna V dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus dan Pengambilan Keputusan itu dilaksanakan di Graha Paripurna Kantor DPRD dihadiri sebanyak 42 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Sumenep. 

Penanda tanganan tersebut dilakukan oleh Bupati Sumenep KH. A. Busyro Karim, Ketua DPRD H. Herman Dali Kusuma, SH, MH, Moh. Faisal, Ach. Salim, dan Faisal Mukhlis selaku Wakil Ketua DPRD Sumenep. 

Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si dalam sambutannya mengatakan, RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan memperhatikan RPJMN. Selain itu, juga memperhatikan kondisi lingkungan strategis di daerah. 

Dalam penyusunan pembahasan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan indikasi rencana program prioritas daerah, didasari tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan tentang pelaksanaan peraturan. 

”Kami harap apapun kesepakatan dalam RPJMD ini, maka harus dijalankan oleh seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Sumenep, sehingga target RPJMD 2016-2021 dapat tercapai,”katanya. 

Menurutnya, sesuai ketentuan dalam pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Raperda tentang RPJMD yang telah disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD Kabupaten paling lama 3 (hari) terhitung sejak persetujuan bersama, agar disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan. 

”Evaluasi dimaksud dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka panjang Kabupaten, RPJMD Provinsi dan rencana pembangunan jangka menengah nasional, kepentingan umum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,”tuturnya. 

Sementara Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma mengungkapkan, dengan diparipurnakannya RPJMD itu, menandakan tugas Pansus sudah selesai. Draft RPJMD terdiri sekitar 170 halaman dengan cakupan 11 Bab dan 33 sub bab yang tercantum di dalamnya. 

“Pembahasan RPJMD tersebut dilakukan selama sepekan terakhir, yakni mulai tanggal 6 hingga 13 Agustus 2016. Kemudian pada tanggal 15 BP2D melakukan rapat hasil Pansus RPJMD,”ungkapnya. 

Herman berharap agar seluruh kebijakan dan program pembangunan daerah yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah ini dapat terimplementasikan dengan baik, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat, dan hasil pembangunan sesuai dengan komitmen dan janji politik yang dicetuskan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep periode 2016-2021. 

”Kalau ada ketidak sesuaian di kemudian hari, bisa dilakukan peninjauan kembali sebagaimanan aturan yang berlaku,” pintanya. ( Nita, Esha )