Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-05-2011
  • 444 Kali

Camat Dungkek Gelar Peningkatan Kinerja Aparatur Desa

News Room, Rabu ( 25/05 ) Camat Dungkek yang diwakili Sekretaris Kecamatan, Ali Dafir, SE mengatakan, Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tersirat tugas dan topoksi Kepala Desa dan aparatnya menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik. Demikian disampaikan dalam acara pertemuan sekaligus sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 di Balai Desa Bicabbi, Selasa (24/05) kemarin. Ali Dafir mengatakan, tujuan peningkatan kinerja aparatur Desa, baik Kepala Desa, Sekdes, Kaur, Kasi dan Kadus mampu mengfungsikan Balai Desa secara optimal, sehingga keberadaan Balai Desa tersebut betul-betul memberikan manfaat dalam memberikan pelayanan optimal pada masyarakat. Menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa/Kelurahan, selanjutnya Desa/Kelurahan adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan RI. ( JuP-16, fery)