News Room, Selasa ( 29/12 ) Kaum perempuan seringkali menjadi obyek kekerasan, baik di masyarakat umum, di rumah tangga, maupun di mancanegara seperti tenega kerja yang bekerja di luar negeri. Hal semacam itu harus dihapuskan dari muka bumi. Sebab perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama, serta wajib dilindungi sesuai Undang-undangenegasan itu disampaikan oleh Ketua TP-PKK Kecamatan Kota Sumenep, Ny. Tutik Suprayugi, ketika berbicara dihadapan pengurus dan anggotanya, di pendapa Kantor Kecamatan Kota Sumenep, Selasa pagi tadi (29/12). Menurutnya, perbuatan kekerasan terhadap perempuan, tentu akan mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan, baik kepada fisik maupun mentalnya. Sehingga, perbuatan tersebut nyata-nyata melanggar hukum. “Hal itu sebagaiamana termaktub di dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),†tegas Ny. Tutik. Ia juga mengatakan, bahwa materi yang disampaikannya bertujuan agar kaum perempuan memahami hak dan kewajibannya dalam hidup bermasyarakat, utamanya dalam kehidupan rumah tangga. ( JuP-01, Adjie )