News Room, Rabu ( 20/02 ) DPRD Jatim minta kepada Pemprop Jatim agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah diterapkan sesuai jadual. Sebab, jika aturan ini tidak dilaksanakan sesuai jadual, daerah tersebut akan mendapat sanksi dari pusat, yakni akan berpengaruh pada Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan pusat untuk daerah. Karena itu, dewan akan mengirim surat ke Gubernur untuk menanyakan tentang pelaksanaan PP Nomor 41 tahun 2007. Sesuai aturan PP ini paling lambat harus dilaksanakan 23 Juli 2008. Anggota Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD Jatim, Rivo Henardus, di kantornya, Selasa (19/02) mengatakan, jika DAK dan DAU tidak dikucurkan ke Jatim bisa dipastikan masyarakat juga akan menanggung kerugiannya. Ia berharap pada semua pihak agar masalah ini tidak dipolitisasi, sehingga bisa dilaksanakan sesuai jadwal. “Aturan ini kan murni untuk penataan perangkat pemerintahan daerah, jadi tidak perlu diundur,†ujarnya. Pemprop Jatim sebelumnya pernah minta pelaksanaan peraturan ini diundur hingga Pilgub selesai, karena khawatir akan mengganggu pelaksanaan pilgub. Ia menjelaskan, pelaksanaan PP Nomor 41 ini tidak akan mengganggu proses pemilihan gubernur yang akan dilaksanakan 23 Juli Meskipun nantinya ada beberapa dinas yang harus dirampingkan, hal itu tidak akan jadi masalah. Sebelumnya, Depdagri juga menjamin penerapan PP itu tidak akan mengganggu proses Pilgub Jatim 2008, sehingga tidak perlu ada pengunduran. Sebab, dirampingkannya struktur organisasi di daerah tidak akan mempengaruhi kinerja sebuah lembaga. Daerah sebenarnya boleh mengajukan keberatan dan meminta pengunduran pelaksanaan PP ini pada Depdagri. Seperti Sumatera Utara yang melaksanakan Pilkada pada Maret mendatang. Permintaan ini dikabulkan, karena jika PP dilaksanakan jelas akan mengganggu proses Pilkada. Dibandingkan dengan kasus di Jatim, proses persiapan pilkadanya bisa dilakukan bersama persiapan pelaksanaan PP Nomor 41 tahun 2007. Sementara untuk usulan pengembangan lembaga teknis, Depdagri tetap berpatokan pada PP Nomor 41 tahun 2007 pasal 20 ayat 3 yang menyebutkan, Jatim merupakan daerah kategori nilai lebih dari 70, sehingga untuk sekretariat daerah maksimal memiliki empat asisten. Sedangkan sekretriat DPRD ada satu unit, sementara dinas maksimal 18 unit dan lembaga teknis maksimal 12 unit. Khusus untuk Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) di Jatim keberadaannya masih dibahas. Sebab, keberadaan Bakorwil belum diatur dalam PP ini. Untuk kasus ini, Gubernur harus minta izin Depdagri jika ingin mempertahankan keberadaannya. Karena, keberadaan Bakorwil sangat membantu efektivitas kerja pemerintah daerah yang memiliki banyak Kabupaten/Kota. ( JNR,Esha )