News Room Senin ( 11/02 ) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep menyegel 2 swalayan, yakni Alfamaret dan Indomart di Marengan pada Senin (11/02) pagi. Kepala Satpol PP Sumenep, Abdul Madjid, S.Sos, M.Si menjelaskan, pihaknya menyegel 2 swalayan modern tersebut terkait persoalan perijinan. Berdasarkan surat dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T), Alfamaret dan Indomart Marengan tidak mengantongi ijin usaha industri. Padahal mereka sudah sejak beberapa waktu lalu beroperasi (buka). "Menurut BP2T, dua swalayan modern tersebut sudah mendapatkan surat teguran dari Pemerintah Daerah karena tidak mengajukan ijin usaha. Tapi ternyata tidak ada respon. Makanya kami terpaksa menyegel,"katanya. Menurut Abdul Madjid, penyegelan yang dilakukannya merupakan penyegelan sementara. Jika mereka nantinya punya niatan baik untuk memproses ijin usahanya, maka segel akan dibuka. "Jadi ini penyegelan sementara. Terhitung Senin siang ini, mereka sudah tidak boleh melakukan aktifitas, sampai mereka mengajukan proses ijin usaha. Sejauh ini tidak ada keberatan dari pengusaha. Mereka bisa menerima penyegelan sementara ini, dan siap mengurus ijin usaha,"terangnya. Selain Alfamaret dan Indomart Marengan, kata Abdul Madjid, pihaknya juga menyegel Indomart di Kecamatan Bluto. Hanya saja, swalayan ini masih dalam proses pembangunan. "Kami segel dan kami hentikan proses pembangunannya. Karena seharusnya ijin itu diurus dulu, baru swalayan dibangun dan dioperasikan. Lha ini kok dibalik. Swalayan sudah dibangun, ijin baru mau diurus. Ini kan kesalahan fatal,"ujarnya. Madjid mengaku hanya menjalankan tugas sebagai penegak Perda. Karena swalayan modern tersebut dianggap sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2002 tentang ijin usaha industri. ( Nita, Esha )