Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-04-2012
  • 2016 Kali

Gaji Hakim Lebih Tinggi Daripada Gaji PNS

Protes terkait dengan kesejahteraan hakim segera ditindak lanjuti pemerintah. Kemarin (12/04) 5 lembaga negara, Yakni Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sepakat untuk membentuk tim kecil yang membahas kesejahteraan hakim. “Kami sepakat, bahwa apa yang menjadi harapan teman-teman hakim harus mendapat perhatian. Karena itu, akan dibentuk tim kecil untuk membahas hal-hal terkait dengan MA sebagai leading sector-nya,” Kata Ketua Muda Bidang Pembinaan MA, Widayanto Sastro Hardjono dalam jumpa pers di gedung Komisi Yudisial, kemarin. Widiyanto menjelaskan, ada beberapa program kerja yang dilaksanakan tim kecil tersebut. Diantaranya, membahas kejelasan status hakim, kenaikan gaji, dan tunjangan kesejahteraan hakim. Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menambahkan, tim kecil itu tidak hanya membahas gaji dan tunjangan, tetapi juga remunerasi atau tunjangan prestasi hakim. “Tim kecil ini akan me-review remunerasi supaya para hakim yang menunjukkan prestasi memperoleh satu tunjangan yang lebih rasional, berkualitas, dan terukur,”tuturnya. Meski begitu, Agus menekankan, pendapatan hakim relatif lebih tinggi daripada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika ditotal secara keseluruhan, ada seleisih antara gaji hakim dan PNS. Agus memaparkan, PNS golongan III A memperoleh gaji pokok Rp. 2.064.000,00 per-bulan diluar tunjangan. Gaji pokok hakim sebesar Rp. 1.976.000,00 diluar tunjangan, sehingga ada selisih sebesar Rp. 88.000,00 lebih besar gaji PNS. Namun lanjut dia, jika gaji pokok dan tunjangan ditotal, PNS memperoleh sebesar Rp. 5.192.000,00, sedangkan hakim mendapat lebih besar, yakni Rp. 6.647.000,00 per-bulan. “Jadi, ada selisih lebih tinggi antara PNS dan hakim,”ujarnya. Karena itu, kata dia, tim kecil yang telah dibentuk akan melakukan penyesuaian. Yakni, menyelaraskan proses remunerasi bagi pejabat negara yang selama ini di dalam Undang-Undang dipertanyakan. ( JP, Esha )