News Room, Kamis ( 18/08 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep meminta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), meminta ijin jika ingin menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi saat ber-Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriyah tahun ini. Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si, Kamis (18/08) di Pendopo Agung mengatakan, pihaknya mengharuskan pimpinan SKPDP yang ingin menggunakan mobil dinas untuk lebaran, mengajukan ijin pada Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab). Pihaknya sengaja meminta pimpinan SKPD harus mengurus ijin pemakaian mobil dinas tersebut, sebab mobil dinas merupakan mobil operasional pemerintah daerah, bukan milik pribadi. ”Sekaligus ijin pemakaian mobil dinas sebagai upaya untuk mendeteksi semua keberadaan mobil dinas sebagai aset Pemkab digunakan oleh siapa saja, dan sampai kapan pimpinan SKPD menggunakan mobil dinasnya,”tegasnya. Bupati menyatakan, pimpinan SKPD yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi ber-Hari Raya tanpa ada ijin, pasti mendapat sanksi tegas. Semua mobil yang ada dibawah lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep merupakan mobil operasional, kecuali mobil dinas Bupati, Ketua DPRD dan Anggota Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) termasuk mobil jabatan. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si berharap pimpinan SKPD sebaiknya tidak menggunakan mobil dinas untuk kebutuhan transportasi lebaran, apabila mempunyai mobil pribadi. ”Tapi jika terpaksa harus menggunakan mobil dinas, harus mengajukan ijin,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )