Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-02-2011
  • 413 Kali

Kabupaten Sumenep Siapkan Raperda RTRW

News Room, Kamis (24/02) Pemerintah Kabupaten Sumenep menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Bupati Sumenep KH. A. Busyro Karim, Msi mengatakan sejak beberap waktu lalu pihaknya sudah menyipkan raperda RTRW, dan raperda tersebut telah diserahkan pada Gubernur Jawa Timur untuk evaluasi sekaligus disinkronkan dengan RTRW di tingkat provinsi. Saat ini pihaknya hanya menunggu hasil evaluasi Gubenur, dan manakala Rapreda RTRW sudah turun, selanjutnya menyerahkan raperda tersebut pada DPRD untuk pembahasan bersama guna menetapkan raperda RTRW menjadi Peraturan Daerah. ”Dalam Raperda RTRW tersebut, kamu mengatur dan menetapkan daerah tertentu sebagai kawasan pertanian, kawasan perumahan maupun kawasan indsutri.” tegasnya. Bupati menyatakan, jika sudah ada perda RTRW diharapkan semua elemen masyarakat untuk menyesuaikan lahan-lahan di Kabupaten Sumenep sesuai dengan fungsinya, terutama tentang lahan pertanian agar masyarakat tetap mempertahakannya sebagai lahan pertanian demi kelangsungan generasi di masa mendatang. ”Kami berharap ada kesadaran dari masyarakat untuk mempertahankan lahan pertanian sebagai lahan pertanian, jangan sampai masyarakat tergiur dengan harga tanah yang tinggi sehingga merelakan menjual lahan pertanianya untuk beralih fungsi. Karena ini kepentingan bersama untuk generasi di masa mendatang.”ungkapnya. Salah satau contoh lahan pertanian dalam raperda RTRW tersebut yakni di wilayah barat bagian selatan Kabupaten Sumenep, sebab di daerah setempat lahan pertanian tidak hanya berada di pinggir jalan umum, namun juga masuk ke pelosok Desa. Sehingga diharapkan lahan pertanian. (Yasik,y02k)