Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-11-2021
  • 394 Kali

Kajari Sumenep: Biarkan Hukum Mengalir

Media Center, Rabu (24/11) Banyak orang memahami hukum hanya sekadarnya saja, padahal tujuan hukum adalah sangat mulia yaitu untuk menciptakan keadilan. Dari sebab itu, menjadi tugas Kejaksaan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Adi Tyogunawan, SH., MH., kepada para kepala sekolah yang tergabung dalam forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK se-Kabupaten Sumenep, di Aula salah satu Hotel setempat, Selasa (23/11/2021).

Tema acara yang disampaikan bisa dikata cukup berat, yaitu terkait pungutan liar (pungli) dalam dunia Pendidikan. Seperti biasanya, materi yang disampaikan Adi Tyo, panggilan akrab Kajari, dengan gaya yang santai dan mengalir. Namun dengan tujuan jelas, yaitu mencegah terjadinya permasalahan hukum yang mungkin terjadi.

“Mengutip tulisan Begawan Hukum Indonesia, Prof. Satjipto Rahardjo, bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum," ungkapnya.

“Apalagi hukum dalam hal ini aturannya tidak adil," imbuhnya.

Kepada para kepala sekolah yang hadir, Kajari memberikan materi tentang aspek hukum dalam sumbangan dana Pendidikan. Peserta juga dipersilahkan untuk secara interaktif menyampaikan permasalahan yang pernah menimpanya, agar bisa dicarikan solusi yang terbaik.

Terkait sumbangan dana Pendidikan, Kajari menyatakan bahwa ada dua hal pokok dalam yang perlu diperhatikan, yaitu Aspek Hukum (Legal Aspect) dan Sumbangan Dana Pendidikan.

“Hampir segala hal ada aspek hukumnya, sehingga sangat perlu diketahui landasan hukum terkait Komite Sekolah, adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016," terangnya.

Disampaikan, beberapa ketentuan penting terkait komite sekolah adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, baik perorangan atau organisasi, atau dunia usaha atau dunia industri, maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. 

“Upaya kreatif dan inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundang- undangan," ungkap Jaksa yang sempat mengabdi menjadi guru tersebut.

Kajari menjelaskan bahwa penggalangan dana yang dilakukan komite dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, bantuan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan bantuan. Yaitu pemberian berupa uang atau barang atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan, di luar peserta didik atau orangtua atau walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Kedua, pungutan pendidikan. Yaitu penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua atau walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Ketiga, adalah sumbangan pendidikan. Yaitu pemberian berupa uang atau barang atau jasa oleh peserta didik, orangtua atau walinya. Baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan Pendidikan.

(Miko, Han)