Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-05-2011
  • 436 Kali

Kesadaran Masyarakat Tinggalkan Pernikahan Ilegal

News Room, Senin ( 16/04 ) Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki legalitas surat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) khususnya di Kecamatan Saronggi dalam beberapa tahun terakhir sangat membanggakan. Sebab, saat ini pernikahan illegal dibawah tangan (kawin sirri) hampir dikatakan mulai punah. Kepala KUA Kecamatan Saronggi, Habari, S.Ag mengungkapkan, kesadaran masyarakat tersebut merupakan upaya yang dilakukan para tokoh masyarakat setempat serta petugas KUA yang seringkali melakukan pendekatan kepada masyarakat atas pentingnya pernikahan legal. “Yakni dalam setiap kegiatan pengajian maupun perkumpulan mengaji dan sebagainya, para tokoh agama dan petugas KUA selalu menyisipkan kampanye soal perlunya legalitas surat nikah,”ujarnya. Sebab, ketika memiliki putradan putri pasangan suami istri ini akan kesulitan mengurus berbagai surat-surat lainnya. Karena berbagai persyaratan surat-surat penting sudah dilakukan sejak anak mau masuk pendidikan ditingkat TK/RA dan seterusnya, sehingga dampak kesadaran masyarakat memang banyak dimulai dari semakin meningkatnya kesadaran orang tua terhadap pendidikan anak. Kesadaran sebagai warga negara yang baik muncul pula dari para generasi muda berpendidikan, dalam meberikan penyadaran yang dimulai dilingkungan keluarganya. Sementara, dahulunya masih banyak yang berpendapat pernikahan cukup kepada tokoh adat setempat dan disaksikan kerabat dan para tetangga, sementara soal legalitas tidak terlalu penting. Namun, paradigma itu sudah bergeser jauh. Karena itu pastaslah KUA Saronggi sempat menajdi KUA teladan tingkat Nasional. Sebab, tidak hanya dilihat dari segi fisik pelayanan KUA dan administrasi yang ada. Namun, keberhasilan dalam memberikan penyadaran kepada masyarakat merupakatan tolak ukur penilaian. “Mudah-mudahan kami bisa tetap mempertahankan kepercayaan masyarakat dan pemerintah dalam mengemban amanah mulia ini,”pungkasnya. ( Ren, Esha )