News Room, Jumat ( 19/12 ) Komisi A DPRD Sumenep memilih menunda pembahasan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 untuk Dinas, Kantor, Badan, dan Bagian di lingkungan Pemkab setempat, karena ditemukan sejumlah pos anggaran yang tidak rasional. Ketua Komisi A DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, menjelaskan, penundaan pembahasan RKA itu dikarenakan pihaknya menemukan RKA di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) anggarannya tidak sesuai dengan spirit Permenkeu tentang moratorium perjalanan dinas. "Makanya kami minta, agar SKPD tersebut merubah RKA sesuai anjuran Pemerintah Pusat. Karena tidak mungkindi daerah membuat kebijakan sendiri yang tidak sejalan dengan Pemerintah Pusat. Dengan demikian, konsekuensinya adalah penundaan pembahasan hingga SKPD melakukan perbaikan RKA,"kata Darul, Jumat (19/12). Menurutnya, rasionalisasi anggaran tersebut harus dilakukan untuk anggaran semua kegiatan. Beberapa temuan Komisi A, pos-pos yang terkesan tidak rasional ada di perjalanan dinas dan belanja rutin. "Contohnya belanja rutin pembelian alat tulis kantor (ATK). Di sebuah SKPD, tertulis pembelian amplop 10 dos untuk satu kegiatan. Artinya akan ada 1000 amplop untuk satu kegiatan. Ini kan kesannya tidak rasional. Kemudian ada banyak lagi belanja rutin misalnya perawatan mobil, pembelian onderdil, dan semacamnya. Ini yang kami minta dirasionalkan,"terangnya. Namun menurut Darul, keinginan Komisinya agar SKPD melakukan rasionalisasi anggaran bukan berarti dengan mengepras semua angka-angka yang disodorkan. Bisa saja yang terjadi sebaliknya. "Misalnya untuk service mobil hanya dianggarkan 1 kali dalam 1 tahun. Ini kan tidak rasional. Jadi ya harus ditambah. Artinya, rasionalisasi tidak selalu berarti pengurangan anggaran,"ungkapnya. Anggota DPRD Sumenep harus lembur hingga tengah malam untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD telah menjadwalkan waktu pembahasan RAPBD 2015 selesai dan disahkan pada 23 Desember 2014. ( Nita,Esha )