Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-11-2010
  • 443 Kali

Komisi B DPRD Sumenep Mewajibkan BUMD Diaudit

News Room, Sabtu ( 06/11 ) Permintaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk segera di audit, terus bergulir. Justru, kali ini Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Ir. Bambang Prayogi menyatakan wajib hukumnya BMUD tersebut diaudit. “Kami sudah menyampaikan program kerja pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, terkait audit BUMD yang wajib dilakukan, guna mengetahui perkembangannya,”katanya. Program yang telah disampaikan itu, kata Bambang, menyangkut mekanisme audit BUMD, yang sebelumnya harus dilakukan pemisahan neraca keuangan. “Pemisahan neraca keuangan tersebut memang harus dipisahkan terlebih dahulu, yang diikuti penilaian ulang. Setelah itu, baru bisa dilaksanakan audit seluruh BUMD tersebut,”ujarnya. Bambang mengungkapkan, sesuai data yang diterimanya, BUMD di Sumenep, yang memberikan kontribusi terbesar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar, yakni mencapai Rp. 4,1 miliyar setiap tahun. Sementara, untuk PT. Wira Usaha Sumekar (WuS) sebesar Rp. 50 juta, dan Apotik Muafarma sebesar Rp. 18 juta, itu tergolong normal. “Sedangkan, PT. Sumeker Line dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), selama ini belum bisa memberikan kontribusi, dikarenakan selalu merugi. Hal inilah, yang akan ditelusuri penyebab, serta mencari jalan keluarnya,”ungkapnya. ( Nita, Esha )