Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-07-2009
  • 298 Kali

KPU Kabupaten Sumenep Gelar Bintek PPK

News Room, Selasa ( 07/07 ) Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) 2009, KPU Kabupaten Sumenep, langsung menggelar bimbingan teknis (Bintek) pada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat, Selasa pagi (07/07). Ketua KPU Sumenep, Thaha Shamadi, ST mengatakan, dalam bintek yang dikemas rapat koordinasi (rakor) khusus ini, pihaknya hanya mengundang pimpinan 18 PPK daratan dan sejumlah PPK kepulauan terdekat, seperti PPK Talango maupun PPK Giligenting. ”Untuk PPK kepulauan yang jauh, seperti PPK Sapeken dan Masalembu, tidak diundang, karena waktunya tidak memungkinkan. Kami hanya ada waktu sehari untuk melakukan sosialisasi, sebelum pelaksanaan Pilpres. Untuk PPK kepulauan yang tidak diundang dalam rakor khusus, kami akan lakukan sosialisasi dan bintek keputusan MK ini melalui telepon,”katanya. Thaha menjelaskan, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) KPU Pusat, bahwa bagi pemilih yang menggunakan KTP harus disertai kartu keluarga (KK) asli. ”Itu harga mati yang harus dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kalau menerima pemilih yang tak terdaftar di DPT, harus menggunakan KTP disertai KK asli,”terangnya. Setelah itu, kata Thaha, petugas KPPS mengecek apakah nama dan alamat termasuk foto pemilih sesuai dengan orang yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). ”Kemudian, petugas KPPS harus mengecek di DPT, apakah pemilih tersebut betul-betul tidak tercantum di DPT, karena dikhawatirkan akan ada pencontrengan dua kali,”tegasnya. Ia menerangkan, selain itu petugas KPPS, juga harus mengecek sepuluh jari pemilih, apakah sudah tertandai atau tidak. Untuk itu, pihaknya mewanti-wanti bagi petugas KPPS, supaya memastikan bagi pemilih yang sudah mencontreng diberikan tanda melalui pencelupan tinta di sidik jari pemilih. ”Bagi pemilih yang menggunakan KTP, karena tak terdaftar di DPT, harus dibuatkan form khusus. Dan, dimasukkan dalam berita acara tersendiri,”ungkapnya menambahkan. Thaha mengaku, dengan keputusan MK tersebut, dipastikan akan terjadi lonjakan pemilih. Namun, pihaknya yakin, kebutuhan logistik berupa surat surat (SS) tetap terpenuhi. ”Langkah yang kami terapkan, yakni kalau ada TPS yang kekurangan SS, supaya mengarahkan pemilih kepada TPS lainnya dalam lingkup satu desa. Kalau ternyata itu tidak bisa, maka langkah selanjutnya meminta bantuan kepada TPS lain yang kelebihan SS. Yang pasti, tidak ada fotocopi dan penambahan SS. Kami akan memaksimalkan SS yang ada, itu sesuai juknis dari KPU Pusat,”ujarnya. ( Nita, Esha )